Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Dilantik Jokowi, Hadi Tjahjanto Langsung Meluncur Cepat Peringatkan Mafia Tanah, Siap-siap!

        Baru Dilantik Jokowi, Hadi Tjahjanto Langsung Meluncur Cepat Peringatkan Mafia Tanah, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Hadi Tjahjanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mafia tanah yang banyak merugikan banyak pihak bakal ditindak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

        Hadi Tjahjanto yang baru dilantik Jokowi ini mengaku bakal tegas dalam memberantas praktik mafia tanah karena telah banyak merugikan.

        Baca Juga: Skenario Terbaru: Jokowi Minta KIB Usung Moeldoko Jadi Capres 2024, Cawapresnya Tokoh Perempuan Ini

        “Akhirnya sudah mulai menuju ke koridor sana (praktik mafia tanah). Ini kan tidak sedikit, saya akan ketahui dan di lapangan mudah menindaknya,” katanya, Selasa 21 Juni 2022.

        Hadi Tjahjanto mengaku sudah memberikan peringatan agar mafia tanah berhati-hati dan tidak melakukan praktik itu lagi.

        “Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah,” katanya.

        Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto berharap banyak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar masalah sengketa lahan di daerahnya bisa tuntas.

        Warga menyewa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa.

        Luas lahan di area Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu sesuai dengan HGU adalah 320 hektare, namun saat ini HGU sudah selesai.

        Baca Juga: PSI Teriak Ogah Dukung Anies, Anak Buah Haji Giring Sebut Nama Ganjar Pranowo: Saat Ini Teratas!

        Warga berharap program pemerintah untuk redistribusi tanah bisa terealisasi.

        Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif.

        Namun, pihak PT ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.

        Baca Juga: Jawab Isu Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Anak Usaha Adhi Karya, EMDE: Tanah Itu dalam Penguasaan...

        “Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan,” kata dia.

        Ia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.

        Untuk warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon.

        “Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30-50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya tahun 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain, apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani,” kata dia.

        Ia dengan warga lainnya berharap ada keadilan dan mendapatkan haknya.

        Baca Juga: Mardani Maming Mengaku Dikriminalisasi, KPK Cuma Minta Kooperatif

        Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: