Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Agar Selamat dari Penganiayaan dan Racun', Pesan Mahfud MD untuk Beri Perlindungan ke Bharada E

        'Agar Selamat dari Penganiayaan dan Racun', Pesan Mahfud MD untuk Beri Perlindungan ke Bharada E Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J telah melahirkan status tersangka untu Irjen Ferdy Sambo. Satu nama krusial yang bisa dikatakan "membantu" proses sampai saat ini adalah Bharada E yang lewat pengakuan terbarunya menguak mengenai apa yang sebenarnya terjadi di duren tiga tersebut.

        Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

        Pendampingan LPSK kata Mahfud agar Bharada E terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan.

        "Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut mungkin saja Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.

        Namun Mahfud menuturkan, dalam kasus tewasnya Brigadir J, pelaku dan pemberi instruksi penembakan tak bisa bebas dari pidana.

        "Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tutur dia.

        Lebih lanjut, Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E Deolipa Yumara yang mengkomunikasikan dengan baik hal yang sebenarnya terjadi.

        "Mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yamg sebenarnya terjadi," katanya

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

        Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

        "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

        Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

        Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

        "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

        Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

        Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, “Contoh Pendukung Ahok yang Pikirannya Jernih dan Nggak Butek”

        RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

        Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

        "Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: