Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naik, Kemendag Tetapkan Harga Referensi BK CPO Pekan IV Agustus 2022

        Naik, Kemendag Tetapkan Harga Referensi BK CPO Pekan IV Agustus 2022 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 16–31 Agustus 2022 ialah USD900,52/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD28,25 atau 3,24 persen dari periode 9–15 Agustus 2022, yang sebesar USD872,27/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1165/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Agustus 2022.

        “Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan, dan kembali menjauhi threshold USD680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74/MT untuk periode 16–31 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI pada Kamis (18/8). 

        Baca Juga: Harga CPO di KPBN pada Awal Pekan III Agustus 2022 Tercatat Turun, Jadi Berapa?

        BK CPO untuk periode 16–31 Agustus 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD74/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode 9-15 Agustus 2022.

        Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya peningkatan harga minyak bumi dan minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran mengenai pasokan akibat cuaca panas dan keringyang terjadi di daerah negara produsen. Disamping itu, kebijakan ekspor Indonesia yang meningkatkan angka pengali ekspordari semula 1:7 menjadi 1:9.

        Pemerintah Indonesia juga mengubah formulasi harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

        Baca Juga: Difasilitasi Kemendag, Kontainer Produk Briket Arang Kelapa Meluncur ke Jepang

        Kondisi ini menyebabkan pasar berpikir pasokan dari Indonesia akan meningkat. Faktor lain yaitu adanya rencana program B35 yang diberlakukan oleh Indonesia dan didukung oleh Amerika Serikat dengan merancang RUU mengenai Palm Fuel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: