Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Korea Selatan Akan Berlakukan Pajak atas Kripto

        Pemerintah Korea Selatan Akan Berlakukan Pajak atas Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat ini, beberapa negara telah mulai memberlakukan kebijakan mengenai perpajakan kripto. Misalnya saja Inggris yang telah meluncurkan pedoman mengenai perpajakan kripto pada tahun 2021.

        Negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Indonesia yang mulai menerapkan kebijakan perpajakan kripto. Mengikuti jejak negara-negara tersebut, Korea Selatan kini berencana meluncurkan kebijakan terkait dengan perpajakan kripto.

        Baca Juga: Samsung Securites & Mirae Asset Securities Bergabung dalam Rencana Pendirian Bursa Kripto di Korsel

        Dilansir dari Coindesk pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan laporan dari Digital Times, seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa otoritas terkait akan mulai mengenakan pajak pada token warisan atau hadiah di bawah undang-undang pajak warisan setempat. Penafsiran dari kebijakan ini termasuk di dalamnya untuk memasukkan kripto airdrop.

        Penerima kripto airdrop akan dikenai pajak hingga 50%. Selain itu, sebagai upaya dalam mengatur kripto, Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto pada tahun 2025, termasuk pajak 20% untuk keuntungan tahunan yang melebihi KRW2,5 juta atau setara dengan US$1.860.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: