Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Bahlil: Saya Akan Penjarakan Oknum yang Memperjual-belikan NIB

        Tegas! Bahlil: Saya Akan Penjarakan Oknum yang Memperjual-belikan NIB Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan tegas mengancam akan memenjarakan oknum yang memperjual-belikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

        "Kalau ada (yang memperjual-belikan) saya penjarakan," tegas Bahlil dalam Konferensi Pers Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di DI Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).

        Baca Juga: Melepas Keberangkatan Kapal Ajkwa, Bahlil Pastikan Hilirisasi di Freeport Indonesia Berjalan

        Namun, terkait dengan hal tersebut, Bahlil dengan yakin menyatakan NIB tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini karena, bagi pelaku usaha yang ingin masuk melalui Online Single Submission (OSS) harus memiliki nomor regis perusahaannya

        "Sebelum masuk, NIB ini ada kode perusahaan atau perorangan. Nggak mungkin dijual-belikan. Kalau dulu bisa pakai konsultan, sekarang nggak bisa," tegasnya.

        Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pembuatan NIB untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gratis, alias tidak dipungut biaya, termasuk juga untuk sertifikat halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

        Bahlil menegaskan pihaknya, dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM, tidak mengizinkan tindakan memperjual-belikan NIB.

        Baca Juga: Bantu Penjual Jamu Hingga Perseorangan Disabilitas, Bahlil: Harus Punya NIB Biar Bisa Pinjam Uang

        "Oknum-oknum seperti ini perlu dipangkas. Saya nggak main-main kalau urusan ini. Coba dicek, tapi nggak mungkin, karena yang bisa mengurus itu adalah orang itu. Nggak bisa lewat yang lain," ucap Bahlil.

        "Jangankan itu, (sekarang) ngurus izin nggak perlu ketemu Gubernur, Menteri, Kepala Dinas, nggak perlu," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: