Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Kasusnya Sama, Komnas HAM: Kami Sebut Keduanya Sebagai...

        Soal Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Kasusnya Sama, Komnas HAM: Kami Sebut Keduanya Sebagai... Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus tewasnya Brigadir J dan kasus tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab di Km 50 Tol Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

        "Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu,” ujar Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

        Baca Juga: Komnas HAM Siapkan Laporan Hasil Investigasi dan Rekomendasi Kasus Kematian Brigadir J

        Meskipun bukan pelanggaran HAM berat, Taufan tetap menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan Km 50 sangat serius.

        “Kami sebut itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum," ucapnya.

        Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Taufan, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

        “Contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh daerah operasi militer. Itu, kan, satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," imbuhnya.

        Selain itu, kata Taufan, operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi seperti penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Terus Tambah Jeratan Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gak Main-main!

        “Itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," ujar Taufan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: