Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menegaskan, Rancangan Undang– Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Terlebih, pembahasan RUU tersebut sudah mandek selama dua dekade.
"Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2022).
Baca Juga: Pesan dan Kesan Moeldoko Usai Traktir Milenial KSP Nonton Film "Sayap Sayap Patah"
Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden. Pasca-disahkan pada Juli lalu, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian dan lembaga tersebut langsung bekerja mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian dan lembaga.
"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya," jelasnya.
Jaleswari juga mengungkapkan, Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemarin. Pada kesempatan itu, tutur Jaleswari, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak dizalimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," kata Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: