Dugaan Komnas HAM Nggak Main-main Sebut Ada Tiga Orang Pelaku Penembakan Terhadap Brigadir J, Begini Respon Polri
Kasus tewasnya Brigadir J di insiden berdarah Duren Tiga terus mendapat perhatian masyarakat.
Mengenai perkembangan yang ada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak mempermasalahkan Komnas HAM yang menduga jumlah pelaku penembakan Brigadir J diduga tiga orang. Namun, berdasar teori pembuktian menurutnya perlu didasari kesesuaian keterangan para saksi serta didukung dengan alat bukti.
"Dugaan kan bisa saja ya. Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Berdasar hasil temuan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah pelaku penembakan Brigadir J diketahui dua orang, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Agus menyebut hasil temuan tersebut telah disusun dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kemudian diadili di pengadilan.
"Insyaallah Majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Misteri Pelaku Penembak Brigadir J
Komnas HAM sempat mengungkap adanya dugaan pelaku penembakan lain terhadap Brigadir J. Dugaan ini merujuk pada bekas luka tembak yang ditemukan pada jenazah Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut dugaan pihaknya menyebut pelaku berjumlah tiga orang ini berdasar analisa dari besarnya luka tembak dan hasil uji balistik.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," kata Taufan saat dihubungi wartawan Sabtu (3/9/2022).
Di sisi lain, kata Taufan, dugaan ini juga diperkuat dengan adanya perbedaan keterangan dari tersangka Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS (Ferdy Sambo) bilang itu cuman Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuman dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ungkapnya.
Atas hal itu, Taufan meminta penyidik tim khusus bentukan Kapolri tidak serta merta bergantung pada pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka. Apalagi dalam perkara ini terjadi banyak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kami mendorong penyidik itu melengkapi bukti-bukti pendukung. Jangan tergantung sama keterangan. Kalau yang lain itu masih satu cluster keterangan, karena itu masih sangat bergantungan dengan yang lain," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto