Kamaruddin Simanjuntak Sindir Febri Diansyah, Omongannya Menohok: Selamatkan Kliennya, Maka Uang yang Didapat Jadi Halal
Keputusan Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengundang kritikan dari banyak pihak. Keduanya juga mendapat peringatan dari pengacara Drigadir J, Kamarudding Simanruntak.
Kepada keduanya Kamarudin mengatakan jangan sampai perkara bayaran selaku kuasa hukum mereka menanggung dosa kliennya.
Baca Juga: Febri Diansyah Diotak-otakin Tokoh NU ini
"Jangan gara-gara honor misalnya, apa pun namanya itu, dipikul dosa klien. Selamatkan kliennya maka uang akan didapatkan menjadi halal," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamarudin juga merespons pernyataan sikap Febri yang berkata objektif memberikan pendampingan hukum kepada Putri.
Baca Juga: Dapat Cibiran Sana-Sini, Keputusan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Kini Dapat Dukungan
"Waktu akan membuktikan, kalau objektif nanti akan teruji di persidangan," tegasnya.
Tantang Eks Jubir KPK
Sementara itu, pengacara lain Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menantang Febri. Hal itu berupa bentuk objektivitas Febri selaku kuasa hukum Putri untuk menyeret kliennya ke KPK terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada para tersangka, berani enggak mereka?" kata Martin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis.
Usai mengumumkan secara resmi menjadi kuasa hukum Putri, Febri menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif, serta tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah dari temuan dugaan suap. Karena suap itu juga korupsi," tegasnya.
Martin menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.
Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.
Kemudian menurut kuasa hukum, gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas