Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Semua Ruang Digital, Etika Menghargai Karya Tak Cuma Diterapkan di Media Sosial

        Semua Ruang Digital, Etika Menghargai Karya Tak Cuma Diterapkan di Media Sosial Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hak cipta seseorang harus dihargai karena merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

        "Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta," ujar Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Sabtu (15/10/2022).

        Baca Juga: Cakap Digital untuk Pembelajaran

        Lebih lanjut dia mengatakan hak cipta sebagai hak eksklusif berkaitan dengan moral, tidak bisa dengan mudah meniru dan menyalinnya. Hal ini juga terkait hak ekonomi, di mana saat menghasilkan karya ingin ada penghargaan dan nilai yang bisa didapat, oleh karena itu pembajakan dapat dikatakan sebagai pencurian.

        Adapun ciptaan yang dilindungi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) meliputi buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain. 

        Kemudian ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis, selanjutnya ada alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan, lagu atau musik tanpa maupun dengan teks, drama atau musikal tari. Termasuk juga seni rupa dalam segala bentuk baik seni lukis hingga seni terapan. Selanjutnya arsitektur, peta, seni batik dan terjemahan maupun tafsir.

        Fungsi hak cipta sendiri terkait dengan legalitas, di mana siapa pun bisa berkarya namun tidak semua dilegalkan. Fungsi menghargai, sehingga siapa pun yang hendak memakai harus meminta izin. Lalu merupakan sumber penghasilan, di mana kepemilikan hak cipta akan memberikan hak eksklusif. 

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi

        Baca Juga: Simak Etika Berinteraksi di Media Sosial

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, Relawan TIK Indonesia, Shodiqul Masduki, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) Indy Barents. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: