Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejakgung Sita Eksekusi Lahan 52 Hektare Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro

        Kejakgung Sita Eksekusi Lahan 52 Hektare Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro Kredit Foto: Republika
        Warta Ekonomi -

        Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita eksekusi aset lahan seluas 525 ribu meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi lahan milik bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, terkait dengan penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

        Dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dipidana penjara seumur hidup dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, ratusan ribu lahan sitaan dari Benny Tjokro berada di tujuh desa di lima kecamatan, di Kabupaten Tangerang, Banten.

        “Luas lahan yang dilakukan sita eksekusi setotal 525.290 meter persegi, atau kurang lebih sekitar 52 hektare,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

        Ketut menambahkan, dari luas lahan tersebut terbagi ke dalam 99 bidang. Yakni, 20 bidang seluas 102.289 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Tangerang. Sebanyak 9 bidang seluas 204.363 meter persegi, di Desa Mungcung, Kronjo, Tangerang. Di Desa Bonisari, Pakuhaji, tim kejaksaan, juga menyita eksekusi 29 bidang lahan seluas 64.579 meter persegi. Di Desa Rawaboni, Pakuhaji, tercatat 33 bidang lahan seluas 73.606 meter persegi yang dilakukan sita eksekusi.

        Selanjutnya empat bidang lahan seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhjati, Pakuhaji, Tangerang. Di Desa Kayu Agung, Sepatan, Tangerang tercatat dua bidang lahan seluas 29.800 meter persegi yang dilakukan sita. Terakhir, tiga bidang lahan seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Sepatan, Tangerang.

        “Sita eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketut.

        Benny Tjokro dalam perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup dan denda pengganti kerugian negara Rp 6,078 triliun. Selain Benny Tjokro, dalam kasus tersebut pengadilan juga menghukum Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera dengan pidana penjara sama, seumur hidup.

        Namun untuk terpidana Heru Hidayat pengganti kerugian negaranya mencapai Rp 10,08 triliun. Dua terpidana dalam kasus Jiwasraya itu, juga terlibat dalam kasus serupa di PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,78 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: