Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko PMK: Baru 5,6 Juta dari 35 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

        Menko PMK: Baru 5,6 Juta dari 35 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Kemenko PMK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, sebagai upaya untuk menyejahterakan para pekerja di Indonesia, pemerintah akan memastikan para pekerja mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

        Hal itu disampaikan Muhadjir saat memberi sambutan pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Nasional (Paritrana Award) Tahun 2022, di Istana Wakil Presiden Jakart, Kamis (27/10/2022).

        Baca Juga: Menko PMK Sidak Apotek di Bogor, Cek Kepatuhan Apotek dalam Penjualan Obat Sirop

        "Harus kita sadari, peran pekerja sangat strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Memberikan hak para pekerja merupakan bagian penting untuk mendorong produktivitas para pekerja dan secara tidak langsung turut menjaga stabilitas perekonomian negara," kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

        Sebagai catatan, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja non-ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang iurannya dari anggaran pemerintah daerah dari 34 provinsi dan 514 kab/kota, dan 598 ribu pekerja rentan yang dilindungi  oleh perusahaan. Total mencapai 5,6 juta pekerja.

        Sementara total tenaga kerja aktif di Indonesia saat ini meningkat sebanyak 35 juta pekerja, dari sebelumnya 30,6 juta pekerja pada tahun lalu. Di antaranya 22 juta pekerja formal (pekerja penerima upah), 4,6 juta pekerja informal, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi.

        Baca Juga: Wapres Instruksikan Semua Pihak Perkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

        Lanjutnya, hak para pekerja dimaksud tidak hanya berupa pemberian gaji atau upah yang layak, akan tetapi juga pemberian Jaminan Sosial sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3).

        "Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun serta risiko hilangnya pekerjaan dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan," ujarnya.

        Sementara itu, jika dikaitkan dengan tujuan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja adalah salah satu bentuk upaya perlindungan sosial sepanjang hayat dan berkelanjutan yang diberikan pada fase kelima kehidupan manusia (fase usia produktif).

        Dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. 

        Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online

        Adapun Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi kepada provinsi, kabupaten/kota, perusahaan dan UKM yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.

        "Semoga penganugerahan Paritrana Award ini, dapat lebih menggugah kepedulian dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sekali lagi, Selamat bagi para pemenang," kata Muhadjir.

        Baca Juga: Menko PMK Pastikan Korban ke-133 Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan

        Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan stakeholder untuk mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. 

        "Karena kita tidak bisa bekerja sendiri, mari sama-sama menyejahterakan pekerja Indonesia agar mereka lebih baik lagi," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: