Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan pada bulan Desember mendatang. Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Mesti dinilai terdapat kekurangan, Mahfud menilai pengesahan RKUHP tidak bisa menunggu semua pihak bersepakat. Demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, kata Mahfud, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.
Baca Juga: RKUHP Jadi Sorotan, Pemerintahan Jokowi Dapat Pujian: Mereka Libatkan Masyarakat Demi Kesempurnaan!
"Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan penyelesaian RKUHP ingin dikebut sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan aspirasi dari semua pihak ditampung kembali.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," imbuhnya.
Mahfud mengatakan pemerintah mengapresiasi keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk Dewan Pers. Dia mengungkap, pemerintah menampung bukan hanya 22 materi tapi 69 materi, dan sudah diolah oleh tim di pemerintah.
Mahfud juga menekankan pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi, sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.
"Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia, yang diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas