Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja atau buruh.
Pasalnya, saat ini inflasi tahunan per Oktober 2022 telah mencapai 5,71% year-on-year (yoy). Oleh karena itu, KADIN mendorong adanya inisiatif strategi untuk mengatasi hal tersebut.
Meski demikian, KADIN menyadari kenaikan UMP berisiko memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama di tengah pelemahan ekonomi global. Perekonomian global saat ini berimbas pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, khususnya sektor padat karya yang berorientasi ekspor.
Baca Juga: Penyelamat Saat Kena PHK, Anak Buah Jokowi Dorong Buruh Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Kita harus pastikan jangan sampai kenaikan UMP menggerus daya usaha industri yang dapat berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan terpaksa gulung tikar yang nantinya malah menyebabkan peningkatan angka pengangguran," tulis KADIN melalui siaran pers resminya, Rabu (16/11/2022).
KADIN juga berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih holistik untuk mejaga sektor industri Tanah Air. Menurut KADIN, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mempertimbangkan pemberian insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor.
"Misalnya, dengan pemberian kredit pajak atas selisih kenaikan upah," lanjut KADIN.
KADIN mengatakan negara perlu saling bergotong royong dan fokus pada peningkatan kinerja ekonomi Indonesia di masa pelemahan ekonomi global saat ini.
Untuk itu, KADIN mendorong pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja/buruh untuk mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menemukan win-win solution bagi semua pihak.
Pada akhirnya, tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama.
Selain itu, KADIN mendorong pelaku usaha untuk juga memikirkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang lebih berkelanjutan. Misalnya, melalui program peningkatan produktivitas buruh melalui upskilling/reskilling, penyediaan tempat tinggal di sekitar tempat usaha untuk mengurangi pengeluaran buruh, dan program kewirausahaan bagi anggota keluarga buruh sehingga dapat menambah penghasilan keluarga buruh.
"Sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus rumah pelaku usaha, KADIN menghormati mekanisme yang berlaku terkait penentuan UMP dan siap memfasilitasi diskusi antar pemangku kepentingan untuk mendapat titik ekuilibrium."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti