Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Bisa Tenang, Industri Tembakau Selalu Berkomitmen Tak Jual Komoditas Rokok ke Anak-Anak

        Jokowi Bisa Tenang, Industri Tembakau Selalu Berkomitmen Tak Jual Komoditas Rokok ke Anak-Anak Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.

        Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan, asosiasinya  sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Gaprindo juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.

        Baca Juga: Terlihat Beri Sinyal Buat Ganjar Pranowo, Jokowi Dinilai Lupa Esensi Demokrasi: Dia Tak Macam SBY...

        “Gaprindo 100% berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujar Benny kepada wartawan.

        Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang.

        Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 prevalensi rokok anak tercatat 3,69%, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81% dan 3,87%.  

        “Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya COVID-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” tegasnya.

        Baca Juga: Tak Hanya Soal Kesehatan, Isu Rokok Juga Merupakan Pelanggaran HAM

        Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.

        “Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18+ untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan himbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” kata Garin.

        APVI juga memanfaatkan komunitas konsumen rokok elektrik untuk turut berpartisipasi mencegah akses anak di bawah 18 tahun terhadap rokok elektrik. Menurut Garin, selain sebagai komunitas pengusaha, APVI juga memiliki sayap organisasi yaitu Sahabat APVI yang anggotanya adalah konsumen rokok elektrik. Melalui Sahabat APVI, edukasi soal pencegahan konsumsi rokok elektrik pada anak dapat lebih masif dilakukan.

        Baca Juga: Tetap Jalan Walau Sudah Dilarang, Relawan Jokowi Terkait Penggunaan GBK: Kita Pesannya Sudah Lama...

        “Soal sanksi, dari asosiasi sifatnya hanya himbauan. Tapi apabila sudah diimbau masih melakukan hal yang sama, maka masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian atas dasar keresahan masyarakat atau perlindungan konsumen. Ini sudah pernah kejadian,” papar Garin.

        Dari berbagai upaya yang sudah dilakukan, lanjut Garin, hasilnya cukup optimal karena mayoritas anggota asosiasi bahkan konsumen turut menaati aturan. Terkait dengan penjualan online, meskipun masih menghadapi tantangan, anggota APVI juga terus melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak di bawah usia 18 tahun, seperti pencatuman tagar 18+ serta mengatur agar produk hanya bisa dilihat oleh anak-anak. Kendati demikian, tantangan yang masih dihadapi APVI adalah pada penjualan online.

        Baca Juga: Tren Rokok Elektrik Makin Naik, Gen Z Jadi Sasaran Utama

        Lebih lanjut, APVI juga sudah melakukan kolaborasi dengan bea cukai untuk mengawasi penjualan rokok elektrik melalui penjualan online. “Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan bea cukai untuk membahas penjualan online,” pungkas Garin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: