Galang Solidaritas Saat Hari Buruh Migran Internasional, Partai Buruh Gelar Demo di Kemnaker
Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) yang jatuh setiap tanggal 18 Desember, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (19/12).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, buruh migrant merupakan salah satu konstituen dari Partai Buruh. Untuk itu, lanjutnya, Partai Buruh menegaskan keberpihakannya dan dukungannya kepada buruh migrant di seluruh dunia.
Baca Juga: Tak Lupa Janji Walau Sudah Satu Tahun Lamanya, Elite Megawati Terharu Sama Jokowi: Dia Datang...
Dia menuturkan, aksi yang dilakukan tersebut mengusung tiga tuntutan utama, pertama terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Said menuturkan, Partai Buruh mendesak Kemnaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu, lanjut dia, Kemnaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/22).
Tidak hanya kepada Kemnaker, Said menyebut tuntutan juga disampaikan kepada Kemenhub, agar Menteri Perhubungan segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.
Baca Juga: Lindungi Buruh Sawit, Serikat Buruh dan LSM Bentuk Naskah RUU
Said menuturkan, pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK untuk memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; memastikan kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; dan memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” lanjutnya.
Baca Juga: Dukung Puan Maharani Jadi Next Jokowi, Relawan Kuatkan Basis Sekaligus Lestarikan Budaya Indonesia
Selain isu yang spesifik terkait buruh migrant, dalam aksi ini buruh juga menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Hal ini, karena, UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Tidak terkecuali buruh migrant.
Baca Juga: Minta Tetap Kritis, Mahfud MD Sebut Buruh Punya Hak Melawan Ketertindasan
Tuntutan yang lain adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Karena beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah PHK, pesangon kecil, tidak ada batasan periode kontrak, outsourcing bebas, dan lain sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar