Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Misinformasi dan Hoaks, Kemnaker Sosialiasikan Perppu Cipta Kerja ke Media

        Cegah Misinformasi dan Hoaks, Kemnaker Sosialiasikan Perppu Cipta Kerja ke Media Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

        Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja agar penyerapan tenaga kerja Indonesia dapat seluas-luasnya. Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

        Baca Juga: Biar Tak Salah Paham, Kemenaker Jelaskan Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

        "Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

        Dia mengatakan, dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

        Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

        "Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.

        Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

        Baca Juga: Sosialisasikan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Penting untuk Pahami Substansinya Biar Tak Salah Paham

        Indah menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

        Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT, yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

        "Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

        Indah menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

        Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh? Menaker Ida Ungkap 5 Substansinya

        "Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

        Dia pun menegaskan Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. Dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Cipta Kerja ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

        "Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus men-support tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," ucap dia.

        Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyebut digelarnya sosialisasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.

        "Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.

        Baca Juga: Pengangguran Ternyata Didominasi Sarjana, Menaker Ida: Mereka Maunya Kerja Jadi Majikan

        Dirinya pun berharap, dengan dibahas secara konkret serta diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah dapat semakin memperjelas, termasuk yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

        "Di luar itu, isu yang berkembang ke hoaks tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: