Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK

        Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, meyakini bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

        Dia menegaskan, pihaknya akan berperan aktif serta mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.  

        Baca Juga: Lewat Berdayakan Koperasi, Kemenkop UKM Pede Kemiskinan Ekstrem Segera Teratasi

        “Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/23).

        Zabadi menuturkan, Pemerintah dan DPR-RI melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan RUU Perkoperasian. 

        Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Dengan begitu, kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK.

        Baca Juga: Teten Berjanji Rampungkan RUU Perkoperasian Tahun Depan

        Pasalnya, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian. Dia menuturkan, RUU Perkoperasian mengatur agar pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi.

        "Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

        Diantaranya, kata Zabadi, seperti pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

        Baca Juga: Rugikan Puluhan Triliun Rupiah, Teten Masduki Ngaku Kewalahan Tangani Koperasi Bermasalah, Kok Bisa?

        Dia menegaskan, RUU Perkoperasian mengatur setiap Kementerian/Lembaga/dinas yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

        Dengan begitu, pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.   

        Baca Juga: MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

        “Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

        Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK. 

        UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).   

        Baca Juga: Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian

        UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: