Kawal Pemilu, Bawaslu Tak Main-main Hukum Berat Lembaga Survei Nakal: Denda hingga Kurungan Penjara!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi menyebut bahwa sebuah lembaga survei bisa terjerat hukum pidana. Hal tersebut terjadi jika hasil survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah.
Berdasarkan Pasal 449 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata Puadi, menegaskan bahwa proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah, tidak diperkenankan.
Apalagi, hasil survei tersebut diumumkan pada saat masa tenang kampanye dilakukan. Puadi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi.
Dia juga menyebut, lembaga survei yang sah dan diakui negara, adalah mereka yang terdaftar dalam di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Norma yang diatur dalam pasal 449 ayat 2 Undang-undang No. 7 tahun 2017, pengiriman hasil survei atau jejak pendapat terkait pemilu dilarang dilakukan di masa tenang tersebut merupakan norma yang sudah dibatalkan oleh MK No. 9 2008," kata Puadi dalam acara Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024, Jakarta, Kamis (19/1/23).
Puadi menuturkan, pihaknya memiliki dua mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, yakni melalui temuan dalam pengawasan aktif pada saat pemilu berlangsung dan laporan dari masyarakat.
"Bawaslu dengan temuannya dilakukan kajian, ternyata memenuhi syarat formil materil direkomendasikan pada KPU atau mungkin masyarakat melaporkan ini, ada kenakalan di lembaga survei," katanya.
Puadi menegaskan, bagi lembaga survei yang nekat melakukan hal tersebut, sesuai dengan aturan yang ada, maka akan dilakukan penyelidikan tentang pelanggaran junto pasal 449-509.
"Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya. Nggak main-main," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar