Kamaruddin Sebut Hasrat Seksual Putri Candrawathi Tak Tersalurkan: Sejak Awal Tak Ada Pelecehan
Pengacara Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan sejak awal memang tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada Putri Candrawathi.
Kamaruddin menyebut, pada saat peristiwa itu terjadi, hasrat seksual Putri Candrawathi sedang tinggi-tingginya. Meski begitu, kata dia, hasrat seksual istri Ferdy Sambo itu tidak tersalurkan dan tidak ditanggapi Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Akui Kecewa: Kakak Jenderal Sangat Dibully...
"Dari awal sudah saya katakan, tidak ada (pelecehan seksual). Saya katakan dari awal, bahwa PC lah yang birahi, namun Yosua tidak melayani, lalu dia merasa dilecehkan," tegas Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Dia menegaskan peristiwa pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi hanya sebatas cerita karangan untuk memfitnah kliennya. Pasalnya, kata Kamaruddin, fakta persidangan tidak membuktikan hal tersebut.
Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Ada Dugaan Penganiayaan Terhadap Putri Candrawathi, Namun...
Dia juga mengungkapkan, pintu yang ada di rumah Sambo dilengkapi dengan beberapa lapisan. Oleh sebab itu, Kamaruddin menilai peristiwa pelecehan seksual tidak pernah ada.
"Rumahnya pakai door lock, kuncinya tiga lapis door lock, kemudian pintu nyamuk, dan pintu kaca. Mana mungkin Yosua bisa masuk ke dalam," katanya.
Dengan pintu yang berlapis tersebut, Kamaruddin menilai tidak mungkin kliennya izin ke Putri Candrawathi untuk melakukan tindak pemerkosaan sebelum melakukan aksinya.
"Masa dia bilang begini, 'bu izin, Yosua ingi perkosa, buka pintu' mana mungkin itu," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Hanya Bisa Membisu
Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu menuturkan ada perbuatan Bridagir J yang membuat sakit hati Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati
"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan," papar Wahyu dalam sidang.
"Seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung, tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Bridagir J)," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: