Bakal Bertanggung Jawab, Setelah Bebas Henry Surya Tegaskan Bakal Tuntaskan Proses Homologasi
Lepas dari jerat pidana, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya menegaskan siap bertanggungjawab kepada para anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan Penundanaan Keawajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," ungkap Henry, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Henry mengakui untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.
Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Teten Masduki: Ada Kelemahan dalam UU Perkoperasian
"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," katanya.
Mengenai perkembangan Homologasi, Henry membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp2,5 triliun.
"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas KSP Indosurya, Mahfud: Tak Boleh Kalah!
Adapun, sisa dari kewajiban atau utang KSP Indosurya hanya senilai Rp16 triliun dengan jumlah anggota sebanyak 6.000. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur kabar yang menyebutkan total kerugian mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sebanyak 23.000.
Dalam kesempatan ini Ia menjelaskan bila nilai Rp106 triliun tersebut berasal dari seseorang yang membayar pinjaman atau transfer ke rekening penampungan dengan nilai Rp 1 miliar, yang kemudian KSP Indosurya memindahkannya ke rekening lain dan dianggap sebesar Rp2 miliar.
“Ini semua sudah jelas dan sepakat bukan seperti teman-teman media yang angkanya tidak jelas," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara. "Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," tandasnya.
Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung. Terkait besarnya dana, ia menegaskan bahwa tidak ada angka Rp 106 Triliun.
Melainkan hanya sebesar Rp 16 Triliun, sesuai dengan angka di PKPU. Begitupun jumlah anggota KSP Indosurya yang haya 6.000, bukan 23.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: