Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengaku tidak akan mempersoalkan jika pengadilan memutuskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan tepat waktu.
Dia bahkan mengaku rela mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seandainya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenankan Partai Prima sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Tak Sudi Penentuan Next Jokowi Ditunda, Elite Megawati Hajar Prima: Harusnya Sadar Diri...
"Nggak ada masalah (mencabut gugatannya)," kata Agus dalam diskusi Empat Pilar bertema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Agus juga menegaskan posisi partainya dalam gugatan di PN Jakpus atas KPU tidak untuk menunda Pemilu 2024. Tetapi, kata Agus, untuk menggugat KPU yang dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Sekjen PRIMA Minta Hasto Jangan Sok Menggurui soal Politik, Saat Era Orde Baru Hasto Ke Mana?
Pasalnya, dia menilai KPU bekerja secara tidak profesional dalam menunaikan tahapan pemilu di verifikasi administrasi partai peserta Pemilu. Oleh sebab itu, dia menggugat KPU ke pengadilan umum.
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," tandasnya.
Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menegaskan hal tersebut bisa ditunaikan jika KPU berdamai dengan Partai Prima. Melalui hal tersebut, dia menilai Partai Prima bisa mendapat haknya untuk diverifikasi ulang oleh KPU.
"KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik.
Baca Juga: Soal Penundaan Event Coblos Next Jokowi, Prima Balik Melawan Elite Megawati: Tak Usah Menggurui Kami
Dia mengatakan seandainya KPU menetapkan Partai Prima sebagai peserta Pemilu, gugatan partai tersebut untuk menunda Pemilu bisa dicabut. Pasalnya, baik KPU dan Partai Prima sudah menyepakati untuk berdamai.
"KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: