Temukan Saham Milik 134 Pegawai Pajak, Bisik KPK ke Kemenkeu: Besok Saya Kasih Angkanya
Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat memiliki saham di 280 perusahaan.
Terkait dengan temuan itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi.
Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Curigai Pegawai Pajak yang Rangkap Konsultan: Mau Menggelapkan Harta?
"Tadi dengan Pak Sekjen udah bisik-bisik, 'nanti saya kasih angkanya', gitu. Mungkin besok paling. Sudah ada Excel-nya," ujar Pahala saat ditemui wartawan di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, dalam menindaklanjuti temuan, KPK juga tengah mendalami informasi terkait nama dan bergerak bidang apa perusahaan jejaring pejabat tersebut.
Baca Juga: 134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri di 280 Perusahaan, KPK: Nggak Etis, Mencurigakan...
"(Jenis perusahaannya) banyak, macam-macam, 280 kita lagi teliti. Tapi, kita fokus mana yang perusahaan konsultan. Yang paling bahaya itu soalnya," ujarnya.
Pasalnya, Pahala melanjutkan, pegawai pajak yang terafiliasi dengan perusahaan konsultan pajak dinilai memiliki risiko gratifikasi dan suap yang luas.
"Nah kenapa kalau ini konsultan pajak jadi bahaya? Ini kan risiko orang pajak, dia kan berhubungan dengan wajib pajak, dan wajib pajak berkepentingan membayar sedikit mungkin," katanya.
Sementara, menurut Pahala, petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya melakukan pemungutan pajak maksimum.
Baca Juga: KPK Pelototi Sejumlah Konsultan Pajak Jejaring 134 Pegawai Kemenkeu: Ada Risiko Suap dan Gratifikasi
"Nah, di sinilah muncul risiko dia ketemu. Bahwa (wajib pajak) mau sedikit banget, yang (pegawai pajak) mau banyak banget. Nah, risiko yang kita bilang, bukan soal kekayaannya, kita cari korupsi. Itu yang paling mungkin," tuturnya.
Pahala lalu menjelaskan pegawai pajak yang memiliki bisnis atau membuka perusahaan perseroan terbatas (PT) apalagi yang bergerak di bidang konsultan pajak, ada kemungkinan menggelapkan hartanya lewat perusahaan konsultan pajak tersebut.
Baca Juga: Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor-aktor’ di Baliknya
"Karena di LHKPN itu nilai perusahaannya nggak dicantumkan, cuma sahamnya aja. Kalau sahamnya 50 lembar, 1 lembarnya Rp1 juta, ya cuma Rp50 juta. Urusan konsultan pajaknya dapet Rp1 triliun ya nggak ada di LHKPN. Berisiko makanya kan," katanya.
Lebih lanjut, Pahala menyampaikan sejauh ini KPK baru menemukan dua dari total 280 daftar perusahaan yang memiliki afiliasi dengan 134 pegawai pajak, yang tercatat sebagai perusahaan konsultan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas