Pemerintah melalui Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyampaikan 6 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada fokus kedua, yakni terkait keuangan negara.
Suharso mengatakan, dalam upaya pencegahan korupsi itu, Pemerintah memerlukan rencana nasional yang lebih terfokus dan terukur serta berorientasi pada hasil dan dampak.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia yang Cuma Menjabat 17 Bulan Bakal Didakwa Atas Tuduhan Korupsi
"Sehingga, kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012 dengan Perpres Nomor 54 tahun 2018, tentang strategi nasional pencegahan korupsi atau yang sekarang kita kenal dengan Stranas PK," kata Suharso, dalam agenda Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di kantornya, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 3 dan 5 Perpres Nomor 54 tahun 2018, diamanatkan bahwa rencana aksi dirumuskan setiap dua tahun sekali.
"Pada saat ini kita sudah memasuki periode ketiga implementasi Stranas PK. Dengan diluncurkannya aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada 20 Desember 2022 lalu, yang terdiri dari 15 rencana aksi pada tiga fokus," ujarnya.
Tiga fokus tersebut, jelas Suharso, antara lain terdiri dari perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Sri Mulyani Gagal Ciptakan Kementerian Bersih dari Korupsi
"Dan pada hari ini kita berada pada fokus kedua keuangan negara. Pada kesempatan hari ini, penandatanganan komitmen akan dilakukan terhadap fokus dua yaitu keuangan negara," tuturnya.
Sebagai salah satu anggota tim nasional pencegahan korupsi, Suharso menyampaikan enam fokus aksi dari Bappenas.
"Pertama, penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ketiga, penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), utamanya pada komoditas mineral dan batu bara," lanjutnya.
Keempat, kata Suharso, yakni dengan mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat.
"Kelima, perkuatan partai politik (parpol) dalam pencegahan korupsi. Dan keenam, optimalisasi data berbasis NIK untuk program pemerintah," sambungnya.
Suharso menjelaskan, dengan enam aksi tersebut, selanjutnya capaian implementasi pencegahan korupsi akan dipantau setiap tiga bulan sekali oleh KPK.
Baca Juga: Undang Pegiat Antikorupsi, Sri Mulyani Minta Masukan Hadapi Kasus Rafael Alun Trisambodo
"Dan akan dilaporkan oleh tim nasional pencegahan korupsi kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan permintaan presiden," paparnya.
Terakhir, Suharso berharap seluruh instansi yang bergabung dalam aksi Stranas PK 2023-2024 dapat membantu aksi aksi pencegahan korupsi sesuai fungsinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas