Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

        Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang, pada Selasa (21/3/2023). Pengambilan keputusan ditentukan melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang ke-4 tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

        Rapat Paripurna penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Friedrich Paulus.

        Baca Juga: Fraksi PKS DPR Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Walkout dari Rapat Paripurna

        Adapun, Rapat Paripurna kali ini dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Di samping itu, terdapat pula 95 anggota DPR yang izin  sehingga jumlah keseluruhan ada 380 orang.

        Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani, menanyakan kepada para peserta rapat terkait kesetujuannya pada penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

        Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini

        "Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" kata Puan.

        "Setuju," jawab peserta rapat.

        Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi partai parlemen, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

        Sebelum disahkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan walkout dari Rapat Paripurna Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

        Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!

        Dia menuturkan, sesuai dengan konstitusi, pemerintah mesti memperbaiki muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Mahkamah Konsitusi memutuskan Perppu tersebut cacat secara formil.

        "(PKS) menghargai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang," kata Bukhori dalam instruksinya di tengah Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

        Baca Juga: Proyek IKN Ternyata Bisa Digagalkan Pakai Perppu, Anies Baswedan Jawab Kemungkinannya Kalau Jadi Presiden

        Dia juga menegaskan perbaikan Perppu Cipta Kerja mesti melibatkan seluruh stakeholder untuk memperluas pandangan dari seluruh lapisan masyarakat. Pun begitu juga dengan catatan kritis fraksi PKS, Bukhori mengkelaim partainya konsisten menolak perppu tersebut.

        "Maka dengan segala hormat, kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perppu No 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout dalam agenda penatapan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: