Deadline Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Kemenaker: Bayar Penuh, Jangan Nyicil!
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lalu menekankan agar seluruh perusahaan menaati regulasi pemerintah dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Minta Pengusaha Berikan THR Lebih Awal
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tutur Ida, dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023, Selasa (28/3/2023).
Ida lalu menjelaskan pembayaran THR itu wajib diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh. Mulai dari pekerja dengan masa kerja selama satu tahun, pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang kurang dari 12 bulan, hingga pekerja lepas harian.
"Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, upah diberikan secara proporsional," ungkapnya.
Ida menerangkan pembayaran besaran THR dihitung dengan masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besaran upah selama satu bulan.
"Pemerintah telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini sesuai dengan surat edaran M/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," katanya.
Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan Jokowi, THR Ternyata Mengikuti: Kami Mengimbau, Berikan Lebih Awal!
Ida mengatakan landasan hukum tersebut tertuang secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
"Selain itu, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas