Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Video Bapak Pukul Anak di Bombana, Kemen-PPPA: Jangan Lakukan Kekerasan demi Kedisiplinan Anak

        Viral Video Bapak Pukul Anak di Bombana, Kemen-PPPA: Jangan Lakukan Kekerasan demi Kedisiplinan Anak Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar sebuah video penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara viral di media sosial. Pelaku menganiaya anaknya karena melakukan pengrusakan fasilitas di ruangan Kantor MIS Watumelomba. Kejadian itu membuat orang tuanya malu sehingga menganiaya anaknya.

        Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menegaskan tindak kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan dalih untuk kedisiplinan anaknya merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan anak. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan bahwa karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

        Baca Juga: Polemik Kasus Kekerasan Seksual Kakak-Beradik di Baubau, KemenPPPA Dorong Polisi Usut Tuntas

        "Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukannya dengan bentuk kekerasan terhadap anak karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak," ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

        Nahar menjelaskan, pihaknya di Kemen-PPPA mendapatkan informasi dari daerah bahwa ayah kandung memukuli anaknya dengan potongan kayu setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah. Guru tersebut melaporkan bahwa korban yang berusia 10 tahun itu, mengotori atau menghamburkan buku di dalam kantor sekolah dan mencoret dinding menggunakan tinta printer. Karena malu, ayahnya lantas memukuli korban sebagai bentuk hukuman di depan istri dan teman anak-anaknya.

        "Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak. Sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan. Menghukum anak dengan tindakan kekerasan tidak bisa dianggap lumrah," kata Nahar.    

        Nahar mengatakan, Kemen-PPPA terus mengawal upaya penanganan kasus yang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga oleh Polsek Poleang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bombana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan aparat desa. Pelaku dalam surat pernyataannya berjanji tidak akan mengulang perbuatannya dan bersedia menerima hukuman apabila kembali melakukan tindakan kekerasan. Dalam proses ini juga penting untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

        Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Bombana dan UPTD PPA Kabupaten Bombana untuk memastikan kondisi korban secara fisik dan psikis. Tim UPTD PPA Bombana segera memberikan layanan penjangkauan kembali ke rumah korban untuk mengetahui secara langsung kondisi terkini terhadap korban.

        Nahar menegaskan, Kemen-PPPA memberi perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban. Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma korban karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor. Kekerasan terhadap anak baik secara fisik atau psikologis dengan alasan mendidik atau untuk membuat anak disiplin menjadi salah satu kekerasan yang masih terjadi. Pelakunya orang dekat korban, antara lain orang tua dan guru. Anak usia 1–14 tahun paling rentan mendapatkan kekerasan fisik ini.

        "Kemen-PPPA terus berjuang agar kekerasan anak tidak terjadi lagi karena itu kita meminta sungguh-sungguh kepada masyarakat, semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan kan kekerasan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang menjadi amanat konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Nahar.

        Baca Juga: KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

        Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua untuk mendidik anak dengan penuh cinta kasih, pola pengasuhan positif, memperhatian segala hak-haknya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Orang tua pun agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak baik di rumah, maupun lingkungan sekolah dan permainan sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik secara fisik maupun psikis.

        Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap anak ataupun perempuan di sekitarnya. Dengan berani melapor, akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen-PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen-PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: