Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anas Urbaningrum Disamakan dengan Nelson Mandela, Demokrat Jelas Nggak Terima: Beda Kasus!

        Anas Urbaningrum Disamakan dengan Nelson Mandela, Demokrat Jelas Nggak Terima: Beda Kasus! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebebasan Anas Urbaningrum jadi perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika.

        Pasek mempersepsikan Anas Urbaningrum seperti Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dan tokoh Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang juga pernah dipenjara.

        Partai Demokrat mengaku tidak setuju dengan klaim tersebut. Pasalnya, kasus Anas Urbaningrum dengan kedua tokoh itu jauh berbeda.

        "Kasusnya berbedalah," kata Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dilansir dari Akurat.co, Selasa (11/4/2023).

        Baca Juga: Sarkas terhadap Pihak yang Menduga Dirinya Mati Membusuk di Penjara, Anas Urbaningrum: Maaf, Itu Tidak Terjadi

        Menurut dia, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

        Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun dihukum selama delapan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan resmi bebas pada hari ini.

        Sementara, Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim bukan terjerat kasus korupsi, melainkan melawan tirani kekuasaan di negaranya. Akibatnya mereka dikriminalisasi oleh penguasa.

        Baca Juga: Jokowi Komplain Jakarta Siang-Malam Macet, PDIP: Sudah Tahu Macet, Kok Mobil Listrik Dikasih Subsidi?

        "Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim diterungku karena melawan kekuasaan. Jadi kasusnya untuk mereka berdua politik, bukan mantan terpidana korupsi," jelas Kamhar. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: