Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuatkan Regulasi Kripto, Korsel Bentuk Unit Khusus Investigasi Kejahatan Kripto

        Kuatkan Regulasi Kripto, Korsel Bentuk Unit Khusus Investigasi Kejahatan Kripto Kredit Foto: Kaspersky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan laporan pada 26 Juli, Korea Selatan telah membentuk sebuah unit investigasi antarlembaga untuk memerangi kejahatan mata uang kripto. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengatasi peningkatan aktivitas ilegal di pasar dan kebutuhan perlindungan bagi para investor.

        Secara bersamaan, Korea Securities Depository mengumumkan perjanjian bisnis dengan Code, sebuah perusahaan spesialisasi Travel Rules, di Seoul untuk mendorong penerbitan dan penggunaan Legal Entity Identifier (LEI) di pasar aset virtual.

        Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (27/7/2023), menurut laporan sebelumnya dari media berita lokal Yonhap News, Kantor Jaksa Distrik Seoul Selatan akan membentuk sebuah unit investigasi kejahatan aset virtual bersama yang disebut Joint Investigation Centre for Crypto Crimes. Unit ini terdiri dari 30 penyidik dari tujuh lembaga dan badan pemerintah, antara lain Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan, Lembaga Pajak Nasional, dan Lembaga Bea Cukai Korea.

        Baca Juga: MA Singapura Putuskan Kripto sebagai Bagian dari Properti Pribadi

        Jaksa Agung Won-Seok Lee mengatakan bahwa unit investigasi kejahatan aset virtual tersebut harus membantu mengurangi risiko aset virtual dan menjaga nilainya agar tetap stabil.

        "Unit investigasi kejahatan aset virtual harus membantu agar pasar aset virtual tidak menyusut dan menghilangkan risiko agar bisa stabil," tukasnya.

        Fokus utama unit ini adalah menyelidiki pelaku pasar yang terlibat dalam penerbitan atau distribusi mata uang kripto untuk mengidentifikasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar dan menyelidiki tindakan kriminal tersebut. Selain itu, unit ini akan mempercepat proses penyelidikan untuk kasus-kasus kejahatan terkait kripto, mencakup deteksi, analisis, dan penanganan.

        Peluncuran unit ini bersamaan dengan disahkannya undang-undang pertama di Korea Selatan di Majelis Nasional yang bertujuan melindungi para investor kripto. Undang-undang baru ini memberlakukan hukuman, termasuk hukuman penjara dan denda, bagi individu yang terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak adil terkait aset virtual, penggunaan informasi pribadi, manipulasi harga pasar, dan transaksi ilegal.

        Menurut laporan berita lokal oleh Decenter, LEI yang diperkenalkan oleh Korea Securities Depository dan Code adalah ID berstandar yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di seluruh dunia yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan. LEI diperkenalkan untuk manajemen efisien informasi transaksi keuangan setelah krisis keuangan tahun 2008. 

        Laporan Decenter juga menyebutkan bahwa ada perjanjian dengan Code untuk mempromosikan penerbitan LEI di antara operator aset virtual. Mereka bertujuan untuk mendukung bisnis dengan LEI dalam pelaporan dan pengawasan pemeriksaan, baik antarbisnis maupun untuk lembaga keuangan dan otoritas regulasi. Selain itu, mereka berencana untuk mematuhi Peraturan Transfer Dana Uni Eropa.

        Chang-seop Koh, Kepala Divisi Penyelesaian Sekuritas di Korea Securities Depository, mengatakan LEI akan menggantikan Sertifikat Pendaftaran Investasi Asing untuk meningkatkan transparansi mulai Desember mendatang.

        Baca Juga: Pemerintah Kanada Usulkan Peraturan Baru bagi Perusahaan Kripto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: