Dewan Pers soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jadikan Ini sebagai Proses yang Saling Mendewasakan
Petinggi Dewan Pers Indonesia merespons soal Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ia mengatakan bahwa masing-masing pihak perlu menjadikannya sebagai proses untuk saling mendewasakan.
“Saya hanya berharap, di antara kita semua, apakah itu media, masyarakat, ayo kita menjadikan ini sebagai proses yang saling mendewasakan karena setiap dalam perumusan sebuah kebijakan itu selalu ada insight yang berbeda,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam diskusi panel di YouTube Trijaya FM bertajuk Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers yang dilansir pada Minggu (30/7/2023).
Mulanya, Ninik memberi respons soal langkah Dewan Pers sejauh ini. Ia menceritakan, sejak Hari Pers Nasional, Dewan Pers membentuk tim khusus untuk menyiapkan draf Perpres tersebut, yang melibatkan tim dengan Universitas Padjadjaran, diolah melalui konstituen, dan diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Kemenkominfo: Perusahaan Pers Tak Bersatu, Mohon Maaf, Gampang Dipengaruhi Pihak Lain
Sebagai lembaga yang memiliki 11 konstituen, empat organisasi jurnalis, dan tujuh organisasi perusahaan pers, Dewan Pers menghargai semua pihak yang memberi masukan terhadap draf Perpres tersebut.
Ninik sempat menyebutkan, ia dan Dewan Pers memiliki dua perhatian khusus, pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers. Kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan.
“Saat ini Dewan Pers sendiri sedang membaca draf akhir yang disampaikan pemerintah kepada presiden lalu,” imbuh Ninik.
Ninik selaku perwakilan dari Dewan Pers berharap Perpres tersebut dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik yang berkualitas dan kepastian tersebut tertuang dalam regulasi.
Kemudian, Ninik menyinggung soal “Perpres ini juga menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media terhadap platform.” Menurutnya, penyelesaian perbedaan pendapat dilakukan dengan penyelesaian mediasi, bukan penegakan hukum.
“Misalnya terkait pendapatan, itu adalah bentuk kerja bisnis ke bisnis (B2B), perjanjian kesepakatan. Jadi kalau kesepakatan terjadi wanprestasi salah satu pihak, maka diselesaikan dengan cara mediasi, baru diselesaikan dengan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ninik juga berharap Perpres tersebut dapat membuat ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media. Ia sendiri tidak memungkiri bahwa rantai distribusi pemberitaan melalui perusahaan platform tidak dapat disangkal lagi.
“Apakah nanti dukungan terhadap penguatan media kita? Penguatan terhadap sumber daya teman-teman jurnalis kita, itu bagian yang menurut saya penting untuk mendapatkan dukungan dari platform,” pungkasnya.
Baca Juga: Rancangan Perpres di Indonesia Ancam Masa Depan Media, Google Beberkan Dampaknya bagi Masyarakat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: