Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Main, Ini Sejumlah Insentif Pemerintah untuk Dorong Penjualan Mobil Listrik

        Bukan Main, Ini Sejumlah Insentif Pemerintah untuk Dorong Penjualan Mobil Listrik Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengguyur insentif untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai di tahun 2024. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, PMK Nomor 9 Tahun 2024, dan PMK 10 Tahun 2024. 

        Dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

        Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kriteria penerima insentif ialah yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Di mana, bagi mobil listrik harus memenuhi TKDN minimal 40 persen, sementara untuk bus listrik minimal 20-40%. 

        Mobil listrik dan bus listrik yang memiliki TKDN 40% akan memperoleh pengurangan PPN sebesar 10% sehingga menjadi 1%. Dan, jika TKDN hanya 20% atau kurang dari 40% makan pengurangan PPN hanya 5%. 

        Sementara itu, dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

        Baca Juga: Buka IIMS 2024, Presiden Jokowi: Mobil Listrik Masa Depan Otomotif Indonesia

        Pemerintah pun membebaskan mobil istrik impor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan terurai (completely knock down/CKD) dari dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. 

        Adapun, untuk PMK Nomor 10 tahun 2024 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

        Pemerintah dalam hal ini membebaskan bea masuk impor mobil listrik CBU dan CKD. Insentif ini diberikan jika memenuhi syarat seperti membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia, melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan, atau melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

        Baca Juga: Beri Karpet Merah ke Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam, Pemerintah Gulirkan Segudang Insentif

        Sebagi catatan, Indonesia menargetkan penjualan mobil listrik di dalam negeri baik mobil listrik murni dan hybrid pada 2024 mencapai 200 ribu unit. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia pada 2023 hanya mencapai 17.051 unit, sedangkan mobil hybrid 54.179 unit, sehingga total penjualan mobil listrik dan mobil hybrid di Indonesia pada tahun lalu adalah 71.230 unit.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dua faktor utama untuk mendorong pasar mobil listrik di Indonesia adalah harga yang kompetitif dan modernisasi kendaraan. Menurut dia, dengan dua faktor ini, pasar mobil listrik di Indonesia akan tumbuh pesat.

        "Salah satu yang harus kita dorong adalah kendaraan listrik yang harganya terjangkau bagi masyarakat," ujarnya pula. Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa subsidi dan insentif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: