Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKB Akan Dorong Agenda Perubahan di Pilkada 2024

        PKB Akan Dorong Agenda Perubahan di Pilkada 2024 Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen mengusung agenda perubahan dalam proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

        Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda menuturkan bahwa gagasan perubahan menjadi agenda utama yang didorong sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pilkada lantaran tahapannya yang telah berjalan.

        Baca Juga: Eks Sekjen PKB Sebut Nahdliyin Lebih Banyak Pilih Prabowo-Gibran

        "Langkah cepat ini untuk memastikan bahwa agenda perubahan yang selama ini menjadi agenda utama dalam Pilpres, akan terus kita dorong dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024," kata Huda dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (4/3/2024).

        Huda menuturkan, gagasan perubahan menjadi salah satu strategi untuk mengubah Indonesia melalui daerah-daerah pedesaan.

        "Ini sebagai strategi melanjutkan mengubah Indonesia terutama dari desa. Jadi tema kami menyangkut soal Pilkada ini adalah mengubah Indonesia dari daerah," jelasnya.

        Huda menilai, gagasan perubahan mesti terus digaungkan dalam proses Pilkada di 2024 mengingat tantangan ke depan dinilai berat. 

        Baca Juga: Eks Sekjen PKB Sebut Hak Angket adalah Pekerjaan Sia-Sia

        Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu meyakini gagasan perubahan perlu diterapkan dalam kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, kota se Indonesia. 

        Apalagi, tutur Huda, agenda Pilkada diikuti 545 wilayah dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. Dia meyakini, gagasan perubahan bisa mengubah Indonesia yang dimulai dari tingkat daerah.

        "Pilkada ini akan diikuti 545 wilayah yang terdiri dari 37 provinsi, 416 kabupaten dan 93 kota seluruh Indonesia. Karena itu, kami meyakini mengubah Indonesia dari daerah ini akan menjadi agenda strategis untuk masa depan Indonesia," tandasnya. 

        Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Anies Menang, PKS: Jangan Bicara Oposisi atau Tidak

        Sebelumnya, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyebut pendaftaran kandidat di Pilkada terbuka bagi partai, gabungan partai, hingga perorangan.

        Drajat menyebut, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan kandidat Pilkada akan dilaksanakan KPU pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

        "Tahapan terdekat lagi persiapan pencalonan perseorangan, untuk cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, cawalikota dan calon wakil walikota dalam peserta pemilihan yg diusulkan parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftraf di KPU Provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024 ," kata Drajat dalam konfernsi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

        Adapun jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:

        Baca Juga: Jokowi: Biasanya Ditutup-tutupi untuk Melindungi Nama Baik...

        1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
        2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
        3. Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
        4. Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
        5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
        6. Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
        7. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
        8. Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024 hingga Minggu, 22 September 2024.
        9. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
        10. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024 
        11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: