Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kebijakan Kemenaker untuk Hasilkan Tenaga Kerja Hebat

        Ini Kebijakan Kemenaker untuk Hasilkan Tenaga Kerja Hebat Kredit Foto: Warta Ekonomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementetian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyusun berbagai strategi guna menghasilkan tenaga kerja yang hebat di Indonesia. 

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang diwakilkan oleh Plt Direktur Jendral Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Fahrurozi menyebut, untuk menghasilkan tenaga kerja yang tangguh, inovatif, adaptif, dan kompeten, Pemerintah telah membuat kebijakan ketenagakerjaan berdasarkan usia penduduk. 

        "Bagi Angkatan kerja kaum muda (15-24), pemerintah mewajibkan pemenuhan hak pendidikan setidaknya hingga tamat tingkat sekolah menengah, serta memfasilitasi pergerakan di pasar kerja yang meliputi pelatihan reskilling dan upskilling)," ujar Fahrurozi saat memberikan Keynotespech dalam acara IHC 2024, Kamis (16/5/2024). 

        Fahrurozi menyebut, bagi Angkatan kerja usia 25-60 juga dilakukan hal serupa dan, ditambah mendapatkan kesempatan lebih luas untuk menaikkan tingkat pendidikan, memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri, dan kemudahan kembali bekerja bagi perempuan.

        Baca Juga: Kemenaker Apresiasi Pelaksanaan IHC 2024

        "Pada pekerja lansia (61+), pemerintah menyediakan sistem kerja yang fleksibel, pemenuhan hak jaminan sosial, fasilitas pelatihan vokasi, serta lapangan kerja khusus bagi lansia," ujarnya. 

        Selain itu, pemerintah juga telah menghapus pekerja anak usia 5-17 tahun. 

        "Pemerintah mewajibkan pemenuhan hak pendidikan anak dan memberikan perlindungan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak," ucapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: