PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia, menghadapi gugatan perdata dari 40 nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL ini terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembukaan rekening transaksi margin, yang dianggap melanggar Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024.
Para penggugat mengklaim bahwa Mirae membuka rekening transaksi margin tanpa persetujuan atau penjelasan risiko terlebih dahulu. Akibatnya, kerugian nasabah diperburuk oleh penjualan paksa (forced sell) yang dilakukan untuk menutupi kerugian, hingga nilai total gugatan mencapai Rp8,1 triliun.
“Permohonan sita jaminan atas aset Mirae, termasuk saham-saham perusahaan, telah diajukan sebagai langkah agar Mirae bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” ujar Irwan Syahrial, kuasa hukum nasabah dari ISNP Law Firm, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Tok! PN Jakarta Pusat Resmi Cabut Gugatan PKPU Widodo Makmur (WMPP)
Sebelumnya, Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio, menyebut klaim para nasabah tidak berdasar. “Dalil hukum yang digunakan kabur (obscure), dan nominal gugatan sama sekali tidak relevan,” ujarnya, dalam keterangan resmi pada (11/10/2024).
Ia menegaskan, Mirae Asset telah menjalankan prosedur hukum untuk menangani wanprestasi dari nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya.
Arisandhi juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. “Semua aset nasabah, termasuk dana di Rekening Dana Nasabah (RDN) dan efek surat berharga, dikelola secara aman oleh Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” jelasnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU
Sebelum gugatan ini, Mirae Asset terlebih dahulu menggugat 45 nasabah ke PN Jakarta Selatan pada September 2024 atas wanprestasi dalam kewajiban mereka. Dari jumlah tersebut, 40 nasabah kemudian melayangkan gugatan balik terhadap Mirae Asset pada akhir bulan yang sama.
Mirae Asset mengklaim tetap menjadi sekuritas terbesar dari sisi nilai, volume, dan frekuensi transaksi saham hingga saat ini, dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp1,4 triliun, jauh di atas batas minimal Rp25 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: