Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Buka Peluang Tokenisasi untuk Pendanaan Tiga Juta Rumah

        OJK Buka Peluang Tokenisasi untuk Pendanaan Tiga Juta Rumah Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang tokenisasi proyek pembangunan tiga juta rumah sebagai alternatif pendanaan bagi pengembang properti. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi ekosistem aset digital di Indonesia yang terus berkembang seiring dengan peningkatan minat terhadap tokenisasi aset dunia nyata (real world assets).

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa tokenisasi properti dapat menjadi opsi bagi pengembang dalam memperoleh pendanaan.

        "Leveraging dari misalnya program pembangunan 3 juta rumah, yang mungkin katakanlah salah satu ruang untuk akses pendanaannya, selain mengakses layanan dari sektor keuangan lainnya, misalnya perbankan, pasar modal, dan lain-lain, yang mungkin menarik minat investasi melalui penciptaan tokenisasi, dengan underlying adalah kontrak proyek pembangunan rumah tadi, bisa kita coba uji-cobakan dan tawarkan kepada publik," ujarnya, saat berbincang dengan Warta Ekonomi, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Transformasi Ekonomi Digital dan Integrasi Kripto dalam Ekosistem Keuangan

        Tokenisasi, lanjut Hasan menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan skema pembiayaan tradisional. Dengan sistem ini, aset dapat dipecah menjadi unit-unit kecil yang lebih mudah diakses oleh investor ritel, sehingga inklusivitas pasar meningkat.

        OJK mencatat bahwa langkah serupa telah diterapkan dalam berbagai aset lainnya, seperti emas dan surat berharga negara berdenominasi asing, yang kini dapat diperdagangkan dalam bentuk token.

        Meskipun demikian, Fawzi menegaskan bahwa penerapan tokenisasi proyek tiga juta rumah masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya siap untuk diimplementasikan.

        "Kami tentu tidak menyatakan bahwa ini sesuatu yang sudah siap sepenuhnya. Jujur menyatakan bahwa kalaupun itu bisa dilihat sebagai opportunity, katakanlah sudah tercapainya batas maksimum mendapatkan akses pendanaan dari sektor lainnya, tidak ada ruang lagi misalnya, tidak ada salahnya kalau kemudian kita lakukan uji coba bersama," katanya.

        Baca Juga: Pasar Kripto Menghangat, OJK Siap Menavigasi Pertumbuhan

        OJK telah mengubah mekanisme regulatory sandbox sejak penerbitan POJK 3/2024 untuk mengakomodasi inovasi di sektor aset digital. Hingga saat ini, empat entitas telah melakukan tokenisasi terhadap aset dunia nyata, termasuk emas dan properti.

        "Regulatory sandbox sudah kami transform sejak penerbitan POJK 3 2024, sejak Februari lalu, nah sampai sekarang ternyata minat untuk menyambut use case yang seperti itu sangat tinggi," tambah Fawzi.

        Dalam upaya mengawasi perkembangan industri aset kripto, OJK telah menerbitkan persetujuan penuh bagi 19 entitas pada 1 Februari 2025, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu tempat penyimpanan atau kustodian, dan 16 pedagang aset kripto. Sementara itu, masih ada 14 entitas lain yang tengah dalam proses perizinan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

        OJK memastikan bahwa aspek kepatuhan dan pengawasan terhadap sektor ini akan diperkuat seiring dengan proses perizinan. "Dengan perizinan penuh dari OJK maka aspek kepatuhan atas setiap ketentuan dan terutama kewenangan kami untuk melakukan pengawasan menjadi penuh dengan sendirinya," tegas Fawzi.

        Baca Juga: Menuju Ekosistem Kripto yang Lebih Matang

        Lebih lanjut, OJK juga telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal tokenisasi surat berharga negara berdenominasi asing. Skema ini memungkinkan investor ritel untuk memiliki bagian dari instrumen keuangan tersebut dalam jumlah yang lebih kecil, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas investasi.

        Dalam konteks program pembangunan tiga juta rumah, OJK menegaskan bahwa tahap awal implementasi akan dilakukan melalui skema sandboxing. "Sandbox ini boleh dilakukan dengan aturan sandboxing. Nanti tentu hasil sandbox itu mendasari kami juga untuk melengkapi peraturan tentang penawaran aset kripto yang insya Allah kami juga ingin dorong di tahun ini," ujar Fawzi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: