Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Entitas SOFA Tambah Bidang Usaha Pengelolaan Sampah

        Entitas SOFA Tambah Bidang Usaha Pengelolaan Sampah Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA) memperluas portofolio bisnisnya melalui entitas anak, PT Pratama Satya Prima (PSP), dengan menambah dua sektor usaha baru, yaitu pengelolaan sampah dan pembangkit tenaga listrik. 

        Langkah ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi SOFA untuk memperluas sumber pendapatan di luar lini utamanya di sektor furnitur.

        Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (16/10/2025), manajemen SOFA menyebutkan bahwa PSP akan menjalankan kegiatan baru di bidang waste management yang mencakup pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, produksi kompos dari sampah organik, serta pemulihan material barang logam dan nonlogam. 

        Baca Juga: Beda Arah Gerak Saham DWGL, RMKO dan SOFA Usai Lepas dari Suspensi

        Selain itu, PSP juga menambah kegiatan di sektor energi, meliputi pembangkitan, transmisi, dan penjualan tenaga listrik.

        “PSP akan tetap beroperasi secara normal sebagaimana sebelumnya,” tulis manajemen SOFA dalam keterbukaan tersebut, menegaskan bahwa ekspansi bisnis tidak akan mengganggu aktivitas usaha utama yang sudah berjalan.

        Perluasan lini bisnis ini dilakukan untuk menangkap peluang pertumbuhan di sektor utilitas dan energi terbarukan yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

        Dengan masuknya PSP ke bidang pengelolaan sampah dan energi listrik, SOFA menargetkan peningkatan nilai tambah dari aktivitas anak usahanya sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis grup.

        Baca Juga: SOHO hingga STAA, 5 Saham Ini Masuk Pantauan Bursa

        Namun, manajemen mengakui masih perlu waktu untuk menilai dampak dari kegiatan usaha baru tersebut terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan.

        “Saat ini, dampaknya terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan belum dapat ditentukan,” tulis manajemen.

        Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024, kontribusi pendapatan PSP terhadap total pendapatan SOFA masih di bawah 20 persen. Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha ini tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai Pasal 32 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

        Langkah diversifikasi ini sekaligus mencerminkan upaya SOFA memperluas cakupan bisnis di luar sektor furnitur, yang selama ini menjadi core business perseroan. Melalui PSP, perusahaan berupaya menangkap potensi di sektor ramah lingkungan dan energi bersih yang dinilai strategis untuk jangka panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: