Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampah Jadi Energi: Pemerintah Resmi Tetapkan Perpres 109/2025

        Sampah Jadi Energi: Pemerintah Resmi Tetapkan Perpres 109/2025 Kredit Foto: Jababeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan tonggak baru dalam pengelolaan sampah nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

        Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan tersebut hadir untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang selama ini menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

        Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.

        Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL

        “Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujar Hanif dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/10/2025).

        Hanif mengatakan, Perpres 109/2025 membawa sejumlah penyempurnaan penting dibandingkan kebijakan sebelumnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

        Pertama, jika aturan sebelumnya berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, regulasi baru ini memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

        Kedua, Perpres ini menegaskan peran pemerintah dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

        Baca Juga: PJBL PLTSa Berdurasi 30 Tahun, Pengembang Wajib Jamin Pasokan Stok Sampah

        Ketiga, pemerintah memperkenalkan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan agar proyek berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

        Keempat, Perpres ini juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Skema ini diharapkan menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.

        Kelima, pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan dan memastikan pasokan serta pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL berjalan berkelanjutan.

        “Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

        Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang sudah melebihi kapasitas atau terbatas lahan.

        Baca Juga: PLTSa Jalan Ditempat 7 Tahun, KESDM Ungkap Biang Masalah dan Solusinya

        Teknologi yang digunakan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

        Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir—mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi energi terbarukan—KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk membawa Indonesia keluar dari darurat sampah menuju masa depan hijau yang berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: