- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Hary Tanoe (BHIT) Klaim Hanya Jadi Broker di Kasus Gugatan CMNP Rp119 Triliun
Kredit Foto: Ist
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pihak perseroan menegaskan bahwa BHIT, dengan Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama pada 1999, tidak memiliki peran lebih dari sekadar perantara transaksi.
"Peranan Perseroan dengan Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama pada tahun 1999 adalah sebatas broker (arranger), sedangkan NCD diterbitkan secara langsung oleh PT Bank Unibank Tbk untuk CMNP," jelas Direktur BHIT, Tien.
Namun, mengingat kasus ini turut menyeret nama Executive Chairman Grup MNC dan menjadi perhatian publik, perseroan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga reputasi dan kepercayaan investor.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, perusahaan telah menunjuk kuasa hukum serta mempersiapkan seluruh bukti pendukung yang diyakini mampu membantah dalil dari pihak penggugat. Dengan demikian, gugatan tersebut diyakini tidak akan memberikan dampak terhadap kinerja BHIT.
"Dalam beberapa kesempatan, Perseroan juga telah mengeluarkan pernyataan resmi, menjelaskan posisi Perseroan dan menyatakan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Perseroan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi keterlibatan Perseroan maupun Executive Chairman Grup MNC Group dalam pengelolaan NCD setelah transaksi dilakukan," tambah Tien.
Baca Juga: Sengketa NCD Unibank, Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP pada MNC Salah Pihak
Sementara itu, perkembangan terbaru perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh CMNP. Berdasarkan keterangan resmi, sebagian besar saksi mengaku tidak mengetahui detail terkait NCD.
“Bahkan pada sidang tanggal 22 Oktober 2025 saksi yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk malah tidak mengetahui proses finalisasi laporan keuangan tahun 1999 dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, dimana secara jelas NCD telah dicatat dalam laporan keuangan sebagai produk yang sah dari PT Bank Unibank Tbk dengan Perseroan sebagai perantara (melalui Perseroan/broker/arranger),” jelas Tien.
Tien menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham BHIT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri