Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa wacana demutualisasi bursa tidak dapat disamakan dengan rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Hingga kini, rencana demutualisasi masih berada pada tahap kajian dan belum menghasilkan keputusan final, baik terkait skema kepemilikan, struktur pengendalian, maupun implikasi tata kelola.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan belum ada kepastian mengenai bentuk demutualisasi yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan pembentukan holding atau perubahan struktur saham bursa.
“Bagaimana pengaturan terkait demutualisasi itu belum tahu. Apakah nanti jadi seperti holding atau bagaimana, itu masih belum jelas,” ujar Jeffrey, dikutip Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Sebelum Demutualisasi, Purbaya Minta BEI Berantas Penggoreng Saham
Jeffrey menegaskan, meskipun demutualisasi kerap dikaitkan dengan perubahan kepemilikan atau masuknya pengendali baru, peran otoritas tetap menjadi pengendali utama BEI untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.
“Kalau nanti ada pengendali, tetap otoritas yang berkuasa. Itu yang paling benar,” kata Jeffrey.
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara demutualisasi dan IPO terletak pada tujuan serta mekanisme pelaksanaannya. Menurutnya, IPO merupakan proses penawaran saham kepada publik, sementara demutualisasi lebih menitikberatkan pada perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.
“Kalau holding, itu beda dengan IPO. Sekarang ini kan memang belum ada mayoritas. Nanti kalau dibuat mayoritas, ya memang otoritas itu,” jelasnya.
Baca Juga: Proses Demutualisasi BEI Berlanjut, Aturan Turunan Disusun
Jeffrey mengungkapkan bahwa komunikasi terkait demutualisasi telah dilakukan BEI bersama kementerian teknis dan regulator selama beberapa tahun terakhir. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan yang dapat diumumkan ke publik.
“Komunikasi itu ada setiap tahun, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan,” ujarnya.
Menurut Jeffrey, demutualisasi tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan internal bursa, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan yang lebih luas bagi pasar modal nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi bursa, meningkatkan efisiensi, serta mendukung pendalaman pasar modal secara berkelanjutan.
“Kalau demutualisasi hanya dikaitkan dengan kepentingan bursa saja, itu terlalu kecil. Kepentingannya harus jauh lebih besar,” kata Jeffrey.
BEI memastikan seluruh opsi terkait demutualisasi masih terbuka dan akan diputuskan melalui kajian bersama otoritas terkait. Prinsip utama yang menjadi acuan adalah menjaga stabilitas pasar, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: