Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancaman Judi Online Masih Nyata, Kerugian Bisa Capai Rp1.100 Triliun

        Ancaman Judi Online Masih Nyata, Kerugian Bisa Capai Rp1.100 Triliun Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kerugian dari aktivitas perjudian daring di Indonesia berpotensi menembus angka fantastis mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ada langkah intervensi dari pemerintah.

        Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyebut angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

        “Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” ujar Alexander dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis.

        Ia menegaskan bahwa perjudian daring bukan sekadar masalah hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

        “Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tambahnya.

        Meski begitu, aktivitas judi online dapat ditekan melalui kerja sama lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Alexander memaparkan bahwa laporan PPATK mencatat penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.

        Jumlah transaksi judi online tercatat turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara nilai deposit juga menyusut sekitar 45 persen.

        “Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” jelas Alexander.

        Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan angka ini tidak boleh membuat pihak terkait lengah. Perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.

        “Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tegasnya.

        Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi, Dea Rachman, menekankan bahwa judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.

        Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 30 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Sejak 2023

        Dea menyoroti dampak perjudian daring yang tidak hanya dirasakan pemainnya, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi anggota keluarga seperti istri dan anak.

        “Bukan hanya si pelaku judi online-nya aja tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,” tutur Dea.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: