Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendag Klaim Kebijakan DMO 35 Persen Efektif Tekan Harga Minyakita

        Mendag Klaim Kebijakan DMO 35 Persen Efektif Tekan Harga Minyakita Kredit Foto: Dok. Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35 persen melalui BUMN Pangan berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng. Hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter di pasar domestik.

        Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi Desember tahun lalu yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter. Selain itu, kebijakan distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan dinilai krusial dalam menjamin pemerataan pasokan di seluruh wilayah.

        “Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026). Di samping itu, realisasi penyaluran di lapangan dilaporkan telah mencapai 49,45 persen atau melampaui batas minimal yang ditetapkan.

        Capaian distribusi tersebut telah melewati standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Terlebih lagi, peningkatan realisasi di atas ketentuan dimungkinkan selama didukung oleh kesiapan pasokan dari para pelaku usaha.

        Pemerintah terus memperkuat skema DMO dan *domestic price obligation* (DPO) untuk mengantisipasi potensi gejolak harga pangan. Selain itu, produsen dan eksportir diwajibkan bekerja sama guna memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

        Budi menegaskan bahwa Minyakita merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha dan bukan merupakan komoditas yang disubsidi oleh pemerintah. Di samping itu, ketersediaan produk tersebut sangat bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit ke pasar internasional.

        Jika volume ekspor mengalami penurunan, maka pasokan DMO untuk Minyakita di pasar domestik juga akan terdampak secara proporsional. Terlebih lagi, masyarakat tetap memiliki opsi minyak goreng premium dan *second brand* untuk menjaga ketahanan stok di rumah tangga.

        Baca Juga: PTBA Minta Tambang Ilegal Diberantas dan Evaluasi Kebijakan DMO

        Pemerintah memastikan bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern. Selain itu, pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban distribusi akan terus dilakukan secara ketat.

        Sinergi antara kementerian dan lembaga negara diperlukan untuk membuka ruang peningkatan distribusi di masa mendatang. Di samping itu, transparansi tata kelola minyak goreng rakyat diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi konsumen akhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: