PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce
Kredit Foto: Istimewa
Industri e-commerce nasional menghadapi tekanan ganda di tengah persiapan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan meningkatnya keluhan penjual terkait lonjakan biaya layanan marketplace.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengakui tenggat implementasi aturan perlindungan anak hingga Maret 2027 menjadi tantangan berat bagi platform digital di Indonesia.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk marketplace, dituntut menghadirkan sistem verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang dinilai andal oleh regulator. Namun, menurut dia, waktu implementasi yang diberikan pemerintah masih tergolong sempit.
“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi, dikutip, Selasa (12/5/2026).
PP Tunas mewajibkan platform digital memperketat perlindungan anak di ruang siber, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia pengguna. Sejumlah marketplace disebut mulai menerapkan langkah awal dengan membatasi usia minimum pengguna dalam syarat dan ketentuan platform, bahkan menetapkan batas minimal usia 13 tahun.
Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin
Baca Juga: idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce
Meski begitu, penerapan Know Your Customer (KYC) secara ketat terhadap pembeli umum masih belum dijalankan penuh. Menurut Budi, pengawasan saat ini lebih difokuskan kepada seller atau penjual.
“Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi jual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP,” katanya.
Selain verifikasi seller, platform juga mengandalkan fitur pengaduan produk, sistem retur barang, hingga daftar negatif produk terlarang hasil koordinasi dengan regulator seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan POM.
Di tengah tuntutan kepatuhan regulasi tersebut, pelaku UMKM dan seller online justru mulai menghadapi tekanan biaya operasional yang meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah penjual mengeluhkan kenaikan biaya komisi, biaya layanan, hingga ongkos retur yang dinilai memangkas margin keuntungan.
Situasi itu mendorong pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital antara marketplace, penjual, dan konsumen.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Namun isinya masih dalam pembahasan,” ujar Budi di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut Budi, Kemendag saat ini terus berkomunikasi dengan pelaku marketplace untuk mencari formulasi kebijakan yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak di ekosistem perdagangan digital.
“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan bersama dan saling menguntungkan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: