Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Siapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Danantara Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia

        Prabowo Siapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Danantara Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia di tengah perubahan besar tata kelola perdagangan komoditas nasional. Pembentukan perusahaan tersebut muncul berdekatan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerapkan skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

        Dokumen pengesahan perseroan menunjukkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia memperoleh pengesahan Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Nomor 98 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat notaris Jose Dima Satria SH., M.Kn.

        Perusahaan berstatus perseroan tertutup dengan alamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36–38, Senayan, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen pendirian, perusahaan bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding melalui KBLI 64200.

        Ruang lingkup usaha perseroan mencakup pengelolaan aset perusahaan, kepemilikan entitas anak, hingga pendampingan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

        Struktur modal memperlihatkan perseroan memiliki modal dasar Rp100 juta atau setara 400 lembar saham. Sementara modal ditempatkan dan disetor tercatat Rp25 juta.

        Komposisi kepemilikan saham menunjukkan PT Danantara Investment Management menguasai 99 saham Seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara PT Danantara Mitra Sinergi memegang satu saham Seri B senilai Rp250 ribu.

        Baca Juga: Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun

        Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Pembentukan Badan Ekspor untuk Cegah Praktik Underinvoicing

        Pada struktur pengurus, Luke Thomas Mahony tercatat menjabat Direktur, sedangkan Harold Jonathan Dharma TJ menjabat Komisaris.

        Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia muncul berdekatan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan pembentukan badan ekspor nasional sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia.

        Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

        “Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

        Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada minyak kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi atau ferroalloys.

        “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

        Skema baru tersebut mengubah mekanisme perdagangan ekspor yang selama ini dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan. Dalam model baru, perusahaan tambang maupun perkebunan wajib menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dipasarkan ke luar negeri.

        Menurut Prabowo, sentralisasi ekspor dilakukan untuk memperkuat pengawasan tata niaga nasional serta menekan praktik under-invoicingtransfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

        “Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.

        Presiden memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menyelamatkan kebocoran penerimaan hingga USD150 miliar atau sekitar Rp2.653,92 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp17.692 per dolar AS.

        Baca Juga: Prabowo Bikin Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

        Baca Juga: Kata Bahlil dan Rosan Soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor

        “Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu USD150 miliar tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” katanya.

        Prabowo juga menyebut evaluasi pemerintah menunjukkan potensi kerugian akibat kebocoran tata kelola ekspor selama 22 tahun mencapai USD343 miliar atau sekitar Rp6.069,04 triliun.

        Sementara itu, substansi kebijakan dalam rancangan aturan pemerintah sebelumnya juga mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yang memperoleh penugasan negara.  

        Komoditas tahap awal dalam skema tersebut meliputi batu bara dan kelapa sawit serta membuka peluang penambahan komoditas lain melalui keputusan pemerintah.  

        Draf aturan juga mengatur masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum seluruh pelaksanaan ekspor sepenuhnya dialihkan melalui BUMN Ekspor. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: