Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerugian Rp12,14 Miliar, Polisi Ungkap Dana Jemaah Hanania Travel Tak Hanya untuk Umrah

        Kerugian Rp12,14 Miliar, Polisi Ungkap Dana Jemaah Hanania Travel Tak Hanya untuk Umrah Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalih yang disampaikan bos Hanania Travel terkait kegagalan pemberangkatan ratusan jemaah umrah mulai dipertanyakan setelah polisi menemukan fakta baru dalam penyidikan. Penyidik mengungkap dana yang dihimpun dari para jemaah diduga digunakan untuk berbagai keperluan di luar kepentingan keberangkatan ke Tanah Suci.

        Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), menjelaskan kepada penyidik bahwa kendala keberangkatan dipicu perubahan harga maupun jadwal tiket pesawat. Alasan tersebut menjadi salah satu pembelaan yang disampaikan tersangka selama proses pemeriksaan.

        "Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh Tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

        Namun polisi menegaskan tidak langsung menerima alasan tersebut tanpa pendalaman lebih lanjut. Penyidik kemudian menelusuri penggunaan dana yang telah dibayarkan para calon jemaah umrah kepada perusahaan travel tersebut.

        Hasil penyidikan justru mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan keberangkatan jemaah. Temuan inilah yang menjadi salah satu dasar kuat dalam penanganan perkara tersebut.

        "Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.

        Polisi mengungkap sebagian dana yang berasal dari para jemaah diduga digunakan untuk aktivitas promosi perusahaan. Salah satu pengeluaran yang ditemukan penyidik adalah pembayaran kepada sejumlah influencer.

        "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ungkap Iman.

        Temuan tersebut membuat kasus Hanania Travel berkembang dari sekadar persoalan gagal berangkat umrah menjadi dugaan penyalahgunaan dana jemaah. Penyidik kini terus menelusuri seluruh aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lain dalam kasus tersebut.

        Baca Juga: Kompolnas Sentil TNI soal Begal, Sebut Polri Sudah Punya Teknologi Canggih dan Rekam Jejak Panjang Berantas Kejahatan Jalanan

        Sebelumnya, puluhan korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hanania Travel setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Sebagian besar korban disebut telah melunasi biaya perjalanan sesuai paket yang ditawarkan.

        Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

        Kerugian dalam perkara ini mencapai Rp12,14 miliar berdasarkan laporan yang diterima penyidik. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.

        "‎Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," tegas Iman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: