Sebelum Roy Suryo, Penggugat Ijazah Jokowi Tumbang Lewat Jalur Pidana, Kini Polanya Dinilai Berpotensi Terulang
Kredit Foto: Suara
Kasus hukum yang menjerat Roy Suryo memunculkan kembali perbandingan dengan perkara Bambang Tri Mulyono, sosok yang lebih dulu menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) namun kemudian berakhir sebagai terpidana dalam perkara pidana.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai Roy Suryo masih berpotensi menghadapi hukuman penjara meski baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, perkara Roy dapat mengikuti pola serupa dengan kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin melalui akun media sosial X, dikutip Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Roy Suryo memperoleh kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan.
Kasus Bambang Tri Mulyono menjadi salah satu perkara yang paling banyak disorot dalam polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Penulis buku Jokowi Undercover itu sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Namun, tidak lama setelah gugatan tersebut diajukan, Bambang Tri ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapannya bukan karena gugatan mengenai ijazah, melainkan terkait unggahan video di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, serta penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Bambang Tri bersama Gus Nur didakwa menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pada 18 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri. Sementara itu, Gus Nur juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Putusan keduanya kemudian mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding.
Merujuk pengalaman tersebut, Gigin menilai Roy Suryo masih menghadapi risiko hukum meski memenangkan praperadilan.
Menurut dia, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Dalam unggahannya, Gigin juga menyampaikan pandangannya mengenai motif di balik proses hukum tersebut.
"Tujuannya supaya mereka tak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029," tulisnya.
Pernyataan tersebut merupakan opini pribadi Gigin Praginanto yang disampaikan melalui media sosial.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena mengandung cacat formil.
Hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak terdapat alasan subjektif yang cukup untuk dilakukan penahanan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Baca Juga: Roy Suryo Bisa Dibalikkan, Justru Potensi Besar Masuk Penjara Meski Menang Praperadilan
Artinya, status penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap tidak dibatalkan dan proses pidana masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya.
Dengan demikian, meski memperoleh kemenangan dalam praperadilan, Roy Suryo masih harus menghadapi proses hukum pada perkara pokok. Situasi ini kemudian memunculkan perbandingan dengan kasus Bambang Tri Mulyono, yang sempat menggugat persoalan ijazah Jokowi tetapi akhirnya menjalani proses pidana dalam perkara berbeda hingga divonis bersalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: