Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

        WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), belum berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.

        Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama terhadap WIKON.

        Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan perseroan hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai dasar pengajuan PKPU tersebut. WIKON juga belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga nilai gugatan yang diajukan belum diketahui.

        "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (18/7/2026).

        Menurut dia, sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing.

        Selama proses hukum berjalan, WIKA menegaskan akan menghormati seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        "Selama proses hukum berlangsung, WIKA akan menghormati proses peradilan dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ngatemin.

        Kontribusi WIKON terhadap WIKA

        WIKA juga memaparkan kontribusi WIKON terhadap kinerja konsolidasian hingga kuartal I-2026. Anak usaha tersebut menyumbang 3,65% terhadap total aset perseroan, 6,04% terhadap total liabilitas, dan 6,12% terhadap total pendapatan.

        Sementara itu, kontribusi WIKON terhadap ekuitas tercatat negatif sebesar 219,62%.

        Meski demikian, perseroan menilai kondisi tersebut belum memengaruhi kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional grup.

        "Hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perusahaan," ujar Ngatemin.

        Permohonan PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang melalui proses restrukturisasi. Dalam perkara ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga substansi permohonan maupun nilai gugatan belum dapat dipastikan.

        Bagi investor, klarifikasi WIKA menjadi penting untuk memberikan kepastian bahwa proses hukum yang tengah dihadapi salah satu anak usahanya belum berdampak terhadap kondisi operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil persidangan yang dijadwalkan mulai pekan depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: