Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap di Sidang, Eks Ombudsman Diduga Disuap Rp4,8 Miliar agar Nyatakan KLHK Lakukan Maladministrasi

        Terungkap di Sidang, Eks Ombudsman Diduga Disuap Rp4,8 Miliar agar Nyatakan KLHK Lakukan Maladministrasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa mengungkap dugaan suap senilai Rp4,8 miliar yang diterima mantan anggota Ombudsman RI Hery Susanto untuk memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut terkait perusahaan tambang nikel. Uang dan aset itu diduga diberikan agar Hery menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan maladministrasi dalam sejumlah perkara.

        Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menurut jaksa, pemberian hadiah maupun janji itu bertujuan memengaruhi Hery dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Ombudsman RI.

        "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

        Jaksa menyebut Hery diminta menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai bentuk maladministrasi.

        Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

        Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan satu per satu sumber dugaan suap yang diterima Hery. Total nilai pemberian tersebut mencapai Rp4.850.000.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.

        Pemberian pertama disebut berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Dana itu disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.

        Selanjutnya, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, diduga memberikan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang. Dana tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.

        Jaksa juga mengungkap adanya pemberian sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Properti itu turut dihitung sebagai bagian dari nilai dugaan suap.

        Baca Juga: Gagal Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Laporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman

        Selain rumah, Agung Winarno disebut memberikan uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi. Jaksa juga mencatat adanya pemberian lain sebesar Rp525 juta dari orang yang sama.

        Sumber dana terakhir berasal dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi. Jaksa menyebut uang Rp50 juta diberikan melalui Agung Winarno kepada Hery.

        Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil pemeriksaan Ombudsman RI agar menguntungkan sejumlah perusahaan tambang nikel. Dugaan itu kini menjadi salah satu materi yang dibuktikan dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan anggota Ombudsman RI tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: