Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan
Operator seluler (Opsel) kini tidak lagi diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak hanya diwujudkan melalui satu mekanisme tertentu.
Operator dapat menawarkan mekanisme akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan sehingga tidak dapat dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Pelanggan Kini Diberikan Pilihan
Salah satu perubahan penting dari kebijakan tersebut bukan sekadar larangan menghanguskan kuota, tetapi kewajiban operator menyediakan pilihan layanan kepada pelanggan.
Sebelumnya, mekanisme masa berlaku dan penggunaan kuota pada dasarnya banyak ditentukan melalui desain produk masing-masing operator. Kini, pemerintah menekankan agar pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Artinya, operator tetap memiliki ruang untuk merancang produk dan menentukan skema layanan. Namun, produk yang ditawarkan harus memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang sudah dibayarkan pelanggan.
Pilihan tersebut tidak harus selalu berbentuk rollover. Pelanggan dapat memperoleh perlindungan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang memberikan manfaat setara.
Operator Mulai Kaji Penyesuaian Produk
Ketentuan baru tersebut mulai mendorong operator seluler mengevaluasi kembali produk dan layanan yang mereka tawarkan.
Salah satunya Telkomsel yang saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan baru.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan.
"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," ujar Abdullah kepada Warta Ekonomi, Senin (7/9/2026).
Sejalan dengan penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, Telkomsel melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanan yang dimiliki.
"Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," kata Abdullah.
Menurutnya, perlindungan pelanggan dan penyampaian informasi yang jelas serta mudah dipahami juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan.
Untuk penerapan teknis ketentuan tersebut, Telkomsel akan berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," ujar Abdullah.
Sementara itu, XLSMART masih melakukan koordinasi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan koordinasi melalui ATSI dilakukan karena ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Baca Juga: Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
"Mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.
Hingga berita ini ditulis, ATSI belum memberikan tanggapan terbaru terkait implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 saat dihubungi Warta Ekonomi pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), ATSI menyatakan masih melakukan diskusi internal terkait aturan tersebut.
"Sementara ini belum ada tanggapan karena kami masih diskusi internal," ujar Marwan saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (1/9/2026).
Model Bisnis Operator Berpotensi Berubah
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengatakan operator selama ini memiliki alasan efisiensi ketika menjual kuota dan masa aktif secara bundling.
Jika kedua komponen tersebut harus diberikan dengan pilihan yang lebih fleksibel, biaya yang dikeluarkan operator untuk masing-masing layanan berpotensi meningkat. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi harga produk.
“Dengan daya beli yang tengah lemah, riskan bagi perusahaan telekomunikasi untuk menaikkan harga jualnya,” ujar Nailul saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (!1/9/2026).
Menurut dia, operator dapat mengambil langkah yang mirip dengan fenomena shrinkflation, yakni mengurangi volume produk tanpa menurunkan harga secara proporsional.
“Jika tadinya 20 GB yang paling rendah, mungkin akan ada 10 GB, namun harganya tidak setengah dari 20 GB, melainkan lebih tinggi,” katanya.
Dengan skenario tersebut, harga per gigabyte yang dibayarkan pelanggan dapat meningkat meskipun kenaikan harga nominal paket tidak terlalu terlihat.
Namun, Nailul melihat perubahan tersebut juga dapat membuka peluang bagi penyedia layanan broadband untuk memperluas pasar.
Apabila harga efektif layanan seluler menjadi lebih mahal, konsumen dengan kebutuhan data tinggi dapat memiliki insentif lebih besar untuk mempertimbangkan layanan broadband sebagai alternatif.
Sementara itu, Peneliti NEXT Indonesia Center Rezky Reza Pratama, mengatakan perubahan tersebut memang akan berdampak terhadap model bisnis operator, terutama produk yang selama ini mengandalkan masa berlaku.
Namun, menurutnya, operator masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap desain maupun harga paket.
“Perubahan ini memang akan memengaruhi model bisnis operator, terutama produk berbasis masa berlaku. Namun, operator tetap punya ruang untuk mengatur harga dan desain paket,” ujar Reza kepada Warta Ekonomi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Reza, dampak terhadap pendapatan operator juga tidak otomatis berarti kehilangan revenue dalam jumlah besar. Besarnya pengaruh akan bergantung pada desain produk dan perilaku pelanggan setelah kebijakan diterapkan.
Operator yang memiliki basis pelanggan prabayar besar dan mengandalkan paket dengan masa berlaku pendek kemungkinan menghadapi kebutuhan penyesuaian lebih besar.
Revenue Operator Tak Otomatis Tergerus
Di sisi lain, Direktur ICT Heru Sutadi menilai terlalu dini untuk menghitung besaran potensi kehilangan pendapatan industri akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, tidak tepat jika sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan langsung dianggap sebagai pendapatan tambahan bagi operator.
“Saya kira terlalu dini memberikan angka potensi kehilangan pendapatan industri, bahkan sebenarnya tidak ada kehilangan potensi pendapatan sepeserpun kalau SE Komdigi atau Keputusan MK dijalankan,” ujar Heru.
Menurut Heru, dampak yang lebih mungkin muncul adalah perubahan perilaku pelanggan.
Ketika sisa kuota tetap terlindungi, pelanggan tidak lagi memiliki dorongan untuk membeli paket baru hanya karena masa berlaku paket sebelumnya segera berakhir.
Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
“Mereka mungkin tidak lagi terburu-buru membeli paket baru karena kuota sebelumnya masih terlindungi,” katanya.
Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi operator dengan basis pelanggan prabayar besar yang sangat bergantung pada frekuensi pembelian paket.
Namun, Heru menekankan dampaknya tidak dapat digeneralisasi karena setiap operator memiliki struktur pelanggan, karakteristik produk, dan strategi bisnis yang berbeda.
Berawal dari Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, kebijakan perlindungan sisa kuota internet merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menilai kuota yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh manfaat layanan dalam volume tertentu.
Putusan tersebut tidak menentukan satu mekanisme yang wajib digunakan operator. Rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana merupakan sejumlah opsi yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak konsumen tetap terlindungi.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies.
MK juga menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak dapat hanya mempertimbangkan kepentingan komersial operator.
Batas Kepatuhan 28 September 2026
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Batas waktu tersebut menjadi tahap penting bagi industri karena operator perlu memastikan sistem, produk, mekanisme layanan, serta informasi kepada pelanggan telah disesuaikan dengan ketentuan baru.
Pada akhirnya, kebijakan perlindungan sisa kuota tidak sekadar mengubah perlakuan terhadap kuota yang belum digunakan. Kebijakan ini juga berpotensi mengubah hubungan antara operator dan pelanggan.
Baca Juga: Aturan Sisa Kuota Terbit, Telkomsel Mulai Kaji Ulang Produk dan Layanan
Pelanggan kini mendapatkan ruang lebih besar untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, sementara operator tetap diberikan fleksibilitas untuk menentukan desain produk dan strategi bisnis.
Di sisi lain, operator perlu mencari keseimbangan baru antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Persaingan yang sebelumnya banyak bertumpu pada harga dan jumlah kuota berpotensi bergeser menuju kualitas jaringan, pengalaman pelanggan, inovasi layanan, serta kemampuan menawarkan nilai tambah.
Dengan batas kepatuhan yang ditetapkan pemerintah, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi ujian bagi operator dalam membangun model bisnis yang tetap kompetitif tanpa menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman