Tak Lagi Jadi Menteri, Ini Sederet Kebijakan Purbaya Selama di Kementerian Keuangan
Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan. Prabowo digantikan oleh wakilnya, yakni Suahasil Nazara.
Pelantikan Suahasil sebagai Menkeu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Selama menjabat lebih dari satu tahun, kepemimpinan Purbaya diwarnai dengan sejumlah kebijakan fiskal yang agresif. Sejak dilantik pada September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Purbaya membawa satu misi utama: membalikkan arah ekonomi dan mendorong pertumbuhan lebih cepat.
Purbaya sendiri mengaku Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan agar arah perekonomian segera dibalik dan pertumbuhan dipacu secepat mungkin.
Ia menyatakan tidak ingin mengubah seluruh sistem yang sudah berjalan, melainkan mengoptimalkan instrumen fiskal dan keuangan yang tersedia.
Dalam perjalanan sebagai menteri keuagan, sejumlah kebijakan Purbaya menjadi sorotan, mulai dari penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan, stimulus ekonomi, kebijakan perpajakan, pengelolaan dividen Danantara, penerbitan Panda Bond, hingga restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Guyur Rp200 Triliun ke Himbara
Salah satu gebrakan pertama Purbaya adalah memindahkan dana pemerintah sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan nasional, khususnya bank-bank Himbara.
Purbaya mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit sehingga aktivitas ekonomi kembali bergerak.
Dana tersebut bukan berasal dari utang baru, melainkan pemindahan kas pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di BI. Purbaya menjelaskan pemerintah memiliki sekitar Rp430 triliun di BI dan sebagian di antaranya dipindahkan ke sistem perbankan.
Baca Juga: Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun Diperpanjang hingga Juli 2027
Kebijakan tersebut kemudian mendapat respons positif dari BI karena dinilai memperkuat likuiditas perbankan. Namun, pada akhir 2025 BI juga menilai penempatan Rp200 triliun belum cukup untuk secara signifikan mendorong penurunan suku bunga kredit dan akselerasi kredit.
Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Purbaya sejak awal dikenal agresif menyuarakan target pertumbuhan ekonomi. Ia bahkan kemudian mengakui bahwa dirinya sengaja “omong gede” untuk membentuk ekspektasi positif masyarakat, investor, dan pelaku usaha.
Menurut Purbaya, keyakinan terhadap prospek ekonomi dapat mendorong masyarakat berbelanja, perusahaan melakukan ekspansi, dan investor meningkatkan investasi. Strategi tersebut ia kaitkan dengan konsep self-fulfilling prophecy.
Setahun menjabat, Purbaya mengklaim pemerintah telah berhasil membalikkan arah ekonomi menuju target pertumbuhan 6 persen. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2026 mendekati 6 persen dan berharap angka tersebut menjadi pijakan menuju pertumbuhan 6 persen pada 2027. Baca Juga: Setahun Menjabat, Purbaya Klaim Berhasil Balikkan Arah Ekonomi Menuju 6 Persen
Target tersebut kemudian diperluas menjadi ambisi pertumbuhan 8 persen secara bertahap. Purbaya menilai pertumbuhan di atas 6%-6,5% penting untuk menciptakan lapangan kerja formal dan membangkitkan kembali kelas menengah.
Mengandalkan Dana Danantara sebagai Buffer APBN
Kebijakan lain yang cukup menonjol adalah rencana memasukkan sebagian keuntungan Danantara ke APBN.
Purbaya menyatakan keuntungan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara tersebut akan digunakan sebagai tambahan buffer atau bantalan fiskal pemerintah.
Pada awalnya, skema tersebut masih dalam pembahasan. Namun pada September 2026, Purbaya menyebut kontribusi yang dibicarakan berada di kisaran Rp120 triliun dan akan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini sekaligus memperlihatkan pendekatan Purbaya dalam memperluas ruang fiskal pemerintah tanpa semata-mata mengandalkan penerimaan pajak atau utang.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara
Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan persoalan karena Danantara disebut keberatan dengan rencana setoran tersebut. Purbaya tetap bersikeras bahwa dana tersebut harus masuk karena merupakan bagian dari arahan Presiden.
Masuk ke Pasar Utang China lewat Panda Bond
Purbaya juga melakukan diversifikasi sumber pembiayaan pemerintah melalui penerbitan Panda Bond di pasar China.
Pada Juli 2026, pemerintah menerbitkan Panda Bond perdana dengan target sekitar US$1 miliar. Langkah tersebut ditujukan untuk membuka akses Indonesia terhadap pasar surat utang China sekaligus memperluas basis investor.
Purbaya memilih menerbitkan dalam jumlah terbatas terlebih dahulu karena pasar tersebut masih baru bagi Indonesia. Jika respons investor positif, pemerintah membuka peluang menerbitkan surat utang dengan nilai lebih besar di kemudian hari.
Indonesia juga memperoleh peringkat AAA dari Lianhe Credit Rating untuk penerbitan tersebut, yang menjadi salah satu modal pemerintah untuk menarik investor China.
Pajak Marketplace: Tarik Ulur Demi Daya Beli
Di sektor perpajakan, Purbaya mengambil pendekatan yang relatif fleksibel.
Pemerintah sempat berencana menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Namun, ketika kondisi daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat, Purbaya memutuskan menunda penerapannya.
Ia bahkan membuka kemungkinan penundaan kembali jika kondisi ekonomi belum membaik.
Artinya, pendekatan Purbaya dalam perpajakan tidak semata mengejar penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas ekonomi.
Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda
Purbaya juga mengambil langkah untuk meredam tekanan fiskal di daerah. Pemerintah menyiapkan Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.
Salah satu tujuannya adalah membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat tidak sepenuhnya berarti pengetatan. Ketika tekanan fiskal daerah meningkat, pemerintah memilih memberikan suntikan langsung dari pos Bendahara Umum Negara.
Rp31 Triliun untuk PPPK
Di sisi belanja negara, Purbaya juga mengamankan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan tersebut akan dilakukan bertahap, dengan sebagian proses berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
Purbaya menyebut langkah tersebut terutama diharapkan memberikan kepastian bagi para guru PPPK.
Baca Juga: Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun
Utang Whoosh Direstrukturisasi hingga 80 Tahun
Salah satu kebijakan paling kontroversial menjelang akhir masa jabatan Purbaya adalah penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Purbaya mengungkap utang Whoosh sekitar Rp80 triliun-Rp90 triliun telah direstrukturisasi dengan tenor hingga 80 tahun. Dengan restrukturisasi tersebut, cicilan tahunan disebut berada di sekitar Rp1 triliun atau sedikit di bawahnya.
Baca Juga: Buntut Kelakar Utang Whoosh 80 Tahun 'Kita Sudah Mati', Anas Urbaningrum Sentil Menkeu Purbaya
Pemerintah menilai perpanjangan tenor membuat beban pembayaran tahunan lebih terkendali. Pengelolaan kewajiban tersebut juga direncanakan dialihkan ke Kementerian Keuangan, dengan opsi melibatkan Special Mission Vehicle (SMV) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Tidak Memilih Jalan Tax Amnesty
Di tengah dorongan optimalisasi penerimaan negara, Purbaya justru menyatakan tidak akan menjalankan program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Ia secara terbuka menyatakan belum memiliki rencana menjalankan pengampunan pajak.
Baca Juga: Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri, Tak Ada Tax Amnesty
Sikap tersebut menjadi salah satu ciri pendekatan Purbaya: mengejar ruang fiskal melalui optimalisasi ekonomi, likuiditas, aset dan penerimaan negara, tetapi tidak serta-merta mengandalkan pengampunan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: