Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Finalisasi Aturan Tarif Ojol Barang dan Makanan, Penghasilan Pengemudi Jadi Perhatian

        Komdigi Finalisasi Aturan Tarif Ojol Barang dan Makanan, Penghasilan Pengemudi Jadi Perhatian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi formula tarif pengantaran barang dan makanan oleh pengemudi ojek online (ojol) roda dua. Aturan ini disiapkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan penghasilan pengemudi, sekaligus menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen dan memastikan keberlangsungan perusahaan platform digital.

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan formula tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.

        Menurut Nezar, Komdigi telah berdiskusi dengan perwakilan pengemudi, perusahaan platform, serta kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan pedoman tarif yang adil bagi seluruh pihak.

        “Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil (fair) dan semuanya bisa tumbuh dengan baik,” ujar Nezar di Jakarta, Senin (12/10).

        Ia menegaskan, kebijakan tarif perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, daya beli konsumen, dan keberlanjutan operasional platform.

        Nezar mengingatkan, kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah pesanan. Kondisi tersebut justru dapat menekan pendapatan pengemudi, meskipun tarif per pesanan meningkat.

        Di sisi lain, tarif yang ditetapkan juga harus memungkinkan perusahaan platform membiayai operasionalnya agar ekosistem layanan pengantaran tetap berjalan sehat.

        “Kalau misalnya terlalu tinggi, platform mungkin tidak bisa membiayai operasionalnya. Tentu saja, ekosistemnya menjadi tidak sehat,” katanya.

        Tarif Barang dan Makanan Punya Formula Berbeda

        Nezar menjelaskan, formula tarif pengantaran barang dan makanan tidak bisa disamakan dengan layanan pengantaran penumpang. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan risiko pekerjaan, biaya transportasi, serta karakteristik barang yang dikirim, termasuk berat dan bentuknya.

        “Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama,” ujarnya.

        Karena itu, Komdigi tidak serta-merta menerapkan pola tarif batas atas dan batas bawah sebagaimana pada layanan pengantaran penumpang. Pemerintah masih mendalami berbagai komponen pembentuk tarif, mulai dari struktur biaya transportasi dan pola layanan hingga algoritma yang digunakan setiap platform untuk menentukan harga.

        Nezar menegaskan, pemerintah akan menyusun pedoman sebagai acuan bagi perusahaan platform dalam menetapkan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan menentukan tarif secara langsung.

        “Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya,” kata Nezar.

        Sebelumnya, pemerintah membagi kewenangan penyusunan aturan turunan Perpres Ojol kepada tiga kementerian. Kementerian Perhubungan menangani tarif pengantaran penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menangani hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

        Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan aturan turunan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: